Jumat, 18 Maret 2016 - 07:30 WIB , Editor: admin,
Pekanbaru Tribunterkini- Tiang reklame di persimpangan Jalan Arengka dan Jalan Arifin Ahmad yang ada logo Pemko dan di pasang iklan produk rokok menjadi perbincangan. Selagi papan reklame tersebut mempunyai IMB harus membayar pajak, dan itu sesuai dengan Perwako 24 tahun 2013.Dalam Perwako tersebut salah satu persyaratan untuk mengurus papan reklame harus mempunyai IMB. Demikian penuturan Defris Hatmaja Kepala Bidang Pendataan Dispenda Pekanbaru ketika di konfirmasi Tribunterkini di ruang kerjanya.
Kabid Pendataan ketika di tanya adakah tiang reklame milik Pemko ia mengatakan kalau tidak salah ada tiang milik Pemko yang di kelola oleh bagian umum. “Ada beberapa jumlah titik, tapi saya tidak tahu persis ada beberapa jumlah titiknya”, ucap Defris Hatmaja
Ia menambahkan tiang reklame kalau milik Pemko itu di pergunakan untuk iklan layanan masyarakat, tidak boleh di komersilkan. Kalau papan reklame milik Pemko harus di lahan milik Pemko tidak boleh di trotoar atau di bahu jalan, jelas Defris.
Ketika di tanya tiang reklame yang ada logo Pemko di persimpangan Jalan Arengka dan jalan Arifin Ahmad apakah membayar pajak Defris meyebutkan ooo tiang reklame yang di persimpangan itu, saya rasa ini tidak mempunyai IMB, kami pernah menyurati dinas tata kota.
Ditambahkannya, saya tidak tahu persis tapi kemungkinan tiang reklame tersebut tidak di pungut pajaknya. “Yang memastikan tiang reklame tersebut membayar pajak itu di Distarubang”, tutupnya. (Tim Tribunterkini)
(nasional/admin)