Rabu, 05 September 2018 - 07:30 WIB , Editor: admin,
Batam-Kepri-Konferensi Pers Ungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana Penempatan PMI Ilegal di Desa Sembulang Galang
Dilaksanakan di Pendopo Polda Kepri,Rabu 5 September 2018 sekira pukul 11.30 wib dihadiri oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol. Hernowo Yulianto, Sik, Kabid Humas Polda Kepri, Kasubbdit IV Dit Reskrimum dan serta para awak media.
DASAR
LP-A / 107 / VIII / 2018 / Spkt-Kepri, tanggal 31 agustus 2018 (Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri)
FAKTA – FAKTA
Pada hari jumat tanggal 31 agustus 2018 sekira pukul 09.00wib anggota Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di Desa Sembulang Galang Kota Batam ada calon PMI (Pekerja Migran Indonesia) illegal yang akan diberangkatkan ke negara Malaysia untuk bekerja secara ilegal.
Sekira pukul 15.00 wib anggota Subdit IV Ditreskrimum melakukan penyelidikan di seputaran Desa Sembulang Galang Batam, dan benar bahwa ditemukan ada 1 unit.
Sekira pukul 13.00 wib anggota Subdit IV Ditreskrimum melakukan penyelidikan di daerah pantai yang ada di sekitar Desa Sembulang Kec. Galang – Kota Batam,
Selanjutnya sekira pukul 16.00 wib diamankan 1 unit mobil toyota avanza veloz warna abu-abu BP 1046 JQ yang dikemudikan oleh 1 (satu) orang tersangka laki-laki dengan membawa 1 (satu) orang saksi laki-laki Yang Sedang Menurunkan PMI Ilegal Di Pondok Kebun Jl. Sembulang, saguba, galang – kota batam berjumlah 4 (empat) orang
Terdiri dari 2 (dua) orang laki-laki asal Belakang Padang – Kota Batam, 1 (satu) orang laki-laki asal Kabupaten Bintan dan 1 (satu) orang laki-laki asal Kabupaten Lombok Tengah yang selanjutnya akan diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur illegal di pantai Sembulang, Galang – Kota Batam tanpa dilengkapi dokumen sebagai PMI (Pekerja Migran Indonesia).
Dari hasil pengembangan sekira pukul 19.00 wib anggota Subdit IV mengamankan 12 (dua belas) orang PMI ilegal yang terdiri dari 1 (satu) orang laki-laki asal jawa timur, 2 (dua) orang perempuan asal lombok tengah, 6 (enam) orang laki-laki asal lombok tengah dan 3 (tiga) orang laki-laki asal Lombok Timur di rumah penampungan milik tersangka yang bertempat di Daerah Botania Batam Center. selanjutnya anggota Subdit IV Ditreskrimum mengamankan para calon PMI illegal serta barang bukti untuk dibawa ke kantor Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri untuk proses menanganan lebih lanjut.
Modus Operandi : calon pekerja Migran direkrut dari daerah asal selanjutnya akan diberangkatkan ke negara malaysia untuk bekerja melalui jalur illegal menggunakan kapal pancung (boat fiber) bermesin gantung tanpa dilengkapi dokumen yang resmi dengan membayar transportasi dari batam menuju malaysia senilai rp 1.800.000 setiap orangnya.
Kronologis penanganan perkara :
Tersangka dengan inisial :
K (kasih) (penangung jawab para pekerja migran indonesia illegal di batam)
Y alias k (yoni alias oyon) (pengurus/pengantar para pekerja migran indonesia illegal di batam)
Barang bukti :
Satu unit mobil avanza velos warna abu-abu metalik bp 1046 jq
1 (satu) unit hp merek alcatel warna putih
1 (satu) unit hp merek samsung warna hitam
1 (satu) unit hp merek samsung warna putih
4 (empat) drum minyak bensin untuk pengisian bahan bakar kapal
1 (satu) unit jangkar kapal yang disita dalam mobil oyon
Bording pass tiket pesawat
Pasal yang dipersangkakan :
Pasal 81, pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman maksimal 10 (sepuluh) tahun kurungan. (P.P)
Sumber: Humas Polda Kepri.
Publikasi:(PP)
(nasional/admin)