Kamis, 11 Oktober 2018 - 07:30 WIB , Editor: admin,
Laporan: Ibnu
Aceh Tamiang-Badan Advokasi Indonesia (BAI) DPD Provinsi Aceh, kini di Aceh Tamiang
Sudah miliki kantor bantuan Hukum Advokasi beralamat di Kampung Jawa belakang Desa Bundar Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang
Muhammad Irwan SH, ditunjuk sebagai ketua Investigasi DPD Badan Advokasi Indonesia (BAI)
"Bagi masyarakat Aceh Tamiang yang membutuhkan bantuan Hukum, Badan Advokasi Indonesia siap untuk mendampingi masyarakat, masyarakat bisa langsung ke kantor Badan advokasi Indonesia (BAI) dan atau bisa langsung hubungi ke nomor saya Hotline : 082269148054" keterangan Muhammad Irwan kepada kepada Tribunterkini (11/10/2018)
Muhammad Irwan SH, menambahkan, semoga dengan adanya bantuan hukum dan dengan hadirnya Badan advokasi Indonesia masyarakat dapat lebih mendapatkan haknya untuk mendapatkan bantuan Hukum.
(nasional/admin)