Olahraga

Sidang Lanjutan PT. OAO Melawan PT. BRI Cabang Denpasar

Sabtu, 02 Februari 2019 - 07:30 WIB , Editor: admin,

Surakarta-Saat dikonfirmasi usai sidang di PN. Surakarta 31 Januari 2019, Kuasa Hukum PT. OAO, advokat Dimpos P. Sitompul, SH, MH, Dapot Tambunan, SH dan Agustinus Darmanto Panjaitan, SH, Menyampaikan bahwa agenda sidang yang baru dilalui tersebut antara kliennya PT. OAO melawan PT. BRI cab. Denpasar memasuki tahap Mediasi untuk gugatan No. 292/Pdt.G.   Lebih lanjut Agustinus Panjaitan,SH menyatakan bahwa setiap Pihak sudah seharusnya menghormati proses dan prosedur persidangan tersebut, agar tercipta iklim persidangan yang ekonomis dan tepat waktu.   Pemanggilan Pihak-pihak yang bersengketa seharusnya sudah disampaikan dengan layak, karena memang sudah cukup waktunya, apapun hasil mediasi nantinya, tentu adalah yang terbaik bagi klien kami, imbuh Dapot Tambunan, SH.   Banyak hal dan fakta yang akan kami ungkap dalam persidangan nantinya bila hasil Mediasi ini nantinya tidak mencapai hasil yang kami harapkan, atau setidaknya memenuhi kebutuhan hukum klien kami, bukti-bukti baik Primer maupun sekunder sudah kami siapkan jauh-jauh hari papar Dimpos Sitompul menambahi.   Saat kontributor kami menanyakan mengapa persoalan tersebut tidak dilaporkan ke OJK, Dimpos Sitompul menyatakan bahwa Hukum dan Perundang-undangan kita sudah cukup jelas mengatur, dan sebagai Advokat, langkah untuk membawa persoalan tersebut ke meja hijau merupakan hal terbaik untuk mencari keadilan yang seadil-adilnya. (red02)      

(nasional/admin)

LAINNYA
KOMENTAR
Silahkan Login Untuk Mengisi Komentar