Senin, 15 Oktober 2018 - 07:30 WIB , Editor: admin,
Pekanbaru– Pelaksanaan Kegiatan Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 22,27 gram bertempat di Polsek Payung Sekaki pada hari Senin 15/10/2018 pukul 11.00 Wib.
Kegiatan pemusnahan tersebut di pimpin langsung oleh Kapolsek payung sekaki AKP Rachmad C Yusuf,Sik. Di hadiri oleh Kepala Pengadilan Kota Pekanbaru mewakili Kepala Jaksa Negri Pekanbaru mewakili, Kasat Reskrim mewakili,Kepala BNNK juga mewakili.
Terkait kegiatan pemusnahan hari ini Polsek Payung Sekaki beberapa hari lalu telah melakukan penangkapan terhadap tersangka diduga telah melakukan penyalah gunakan narkotika jenis sabu-sabu, dalam hal tersebut juga di amankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 22,27 gram yang di miliki tersangka (Ilhamsyah alias Ilham bersama dua orang temannya 1 diantaranya perempuan) keberhasilan penangkapan berkat kerjasama aparat terkait.
Bahwa untuk kepentingan penyidikan tindak pidana serta untuk melakukan tindakan hukum berupa pemusnahan barang bukti, maka perlu mengeluarkan surat perintah”, katanya.
(nasional/admin)