Pekanbaru

Mulyadi Terancam Hukuman Hingga 12 Tahun Penjara Gara-gara Sebutir Ekstasi

Minggu, 10 Februari 2019 - 07:30 WIB , Editor: admin,

Gunung Sugih Tribunterkini- Gara-gara sebutir pil berwarna kuning bata, pemuda Banjar Agung, Seputih Mataram, Lampung Tengah, terancam 4-12 tahun penjara. Sabtu, (09/02/2019). Awalnya polisi memperoleh informasi masyarakat, bahwa kamar kontrakan Mulyadi (32), di Kampung Banjar Agung Kecamatan Seputih Mataram sering menjadi tempat pesta minuman keras. Menindak lanjuti informasi tersebut polisi menyelidiki, dan menggeledah kamar kontrakan Mulyadi. Hasilnya, polisi menemukan sebutir pil berawarna kuning bata yang disembunyikan di bawah kompor gas. Pil tersebut diduga narkotika jenis ekstasi. "Anggota menemukan barang bukti satu buah plastik bening berisi sebutir ekstasi", kata Kasat Narkoba Polres Lam-Teng Iptu Dailami, Sabtu (9/2/2019). Menurut Kasat, penangkapan dilakukan pada Jumat (8/2) siang. Saat ini tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolres Lamteng untuk penyidikan lebih lanjut. "Tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1)  dan pasal 114 ayat (1) Undang – undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 4665 sampai 12 tahun penjara", tambahnya. (Aliudin/Humas).

(nasional/admin)

LAINNYA
KOMENTAR
Silahkan Login Untuk Mengisi Komentar