Jumat, 30 November 2018 - 07:30 WIB , Editor: admin,
Pekanbaru- Kronologi kejadian tindak pidana pencurian dengan cara pecah kaca dan gembos ban, pada hari Jumat, (30/11/2018), sekira pukul 13.00 Wib, pada saat Ali Rahman (korban) selesai Sholat Jumat.
Korban diberitahu oleh keluarga korban yang mengatakan bahwa mobil yang saya parkirkan di Jalan Ikhlas Gg. Ridho No. 08 RT 02 RW 07 Kelurahan Labuh Baru Timur Kecamatan Payung Sekaki Pekanbaru telah dipecahkan kacanya dan selanjutnya korban cek ternyata benar, kaca mobil saya pecah dibagian pintu samping bagian belakang kanan.
Selanjutnya korban cek yang hilang adalah tas yang berisi uang tunai Rp 50 juta, Buku Tabungan Bank Mandiri, BRI, BNI, BRI Syariah, BCA, Buku Cek Bank BNI-BSM- BTN Syariah, Tablet Samsung (Rp 10 juta). Kermat Rp 60.
Kemudian pada saat Tim Opsnal 807 Polresta Pekanbaru melaksanakan patroli melihat dan mencurigai 3 orang yang mondar-mandir di Bank seputaran Pekanbaru.
Lalu Tim Opsnal 807 Polresta Pekanbaru mengikuti sekaligus menyelidiki orang yang dicurigai tersebut. Sesampainya di TKP para pelaku melakukan aksinya (pecah kaca dan gembos ban). Selanjutnya Tim Opnal 807 Polresta Pekanbaru melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku, dengan menabrak pelaku menggunakan mobil operasional sehingga terjatuh dari sepeda motor.
Pelaku kemudian mencoba melarikan diri dengan mengacungkan senjata api dan 1 pelaku lainnya melakukan perlawanan dengan melakukan tembakan 2 kali ke arah petugas dengan senjata rakitan dan kemudian tim opsnal 807 melakukan upaya paksa dengan melakukan penembakan yang terukur dan terarah kearah pelaku sehingga mengakibatkan pelaku terjatuh dan tersungkur. Kemudian para tersangka dibawa ke RS Bhayangkara.
Lokasi kejadian pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Pecah Kaca dan Gembos Ban) di Jalan Ikhlas Gg. Ridho No. 08 RT 02 RW 07 Kelurahan Labuh Baru Timur Kecamatan Payung Sekaki Pekanbaru, dan ada juga lokasi kejadian yang lain di Jalan Nangka Kecamatan Payung Sekaki Pekanbaru kerugian 45 juta, Jalan di depan Mesjid An-Nur Kecamatan Pekanbaru Kota Pekanbaru kerugian 125 juta.
Tersangka pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Pecah Kaca dan Gembos Ban) 363 KUHPidana, A/n: Asron (MD), 39 tahun dari Provinsi Bengkulu, Juanda (MD).
Berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/ 1056 /XI/2018/Riau/Polresta Pekanbaru/tgl 30 November 2018 A/n pelapor Ali Rahman, 51 tahun, Swasta
Barang bukti (BB) yang sudah diamankan Polresta Pekanbaru atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Pecah Kaca dan Gembos Ban) A/n: Asron (MD), 39 tahun dari Provinsi Bengkulu, Juanda (MD): 2 (dua) Pucuk senjata api rakitan, 1 (satu) peluruh aktif, 2 (dua) selongsong peluru yg masih tersisa di selinder senjata rakitan, 1 (satu) Unit motor Yamaha Jupiter MX King, Vario warna Hitam Gold (Sarana), Pecahan busi, ?1 (satu) unit tablet milik korban, 1 (satu) Buah Tas ransel warna hitam, Uang tunai Rp 50 juta milik korban. (Ruben/***).
(nasional/admin)