Selasa, 06 Januari 2015 - 07:30 WIB , Editor: admin,
Pekanbaru Tribunterkini-Kasus Curanmor diduga dilakukan Didit Permana Putra akhirnya disidang d iPengadilan Negeri Pekanbaru.
Dalam persidangan yang diketuai oleh Hakim Zuraida SH Selasa, (6/1/15) menyisakan kekecewaan terdakwa atas sikap korban yang tidak mau berdamai dengan terdakwa.Dalam sidang yang menghadirkan saksi korban Syamsuir, menegaskan tidak akan berdamai dengan terdakwa dan saksi korban sudah menyerahkan semua kepada proses hukum,
"Saya tidak mau damai buk Hakim, biarkan proses hukum berjalan", ujar saksi
Mendengar pernyataan saksi korban, Hakim menghargai permintaan saksi korban. Sidang yang berlangsung hanya 15 menit akhirnya ditutup dan Hakim menyatakan akan melanjutkan sidang minggu depan.
Dalaam dakwaan yang dibacakan Jaksa Esismasari SH sebelumnya menerangkan, pada Hari Rabu, 15 Oktober 2014 terdakwa bersama temannya Wandika alias Iqbal (DPO) pada pukul 21.30 wib bertempat dijalan Berdikari ujung Kelurahan Sri Meranti, Kecamatan Rumbai.
Terdakwa dan temannya mengendarai sepeda motor dengan tujuan akan mencari sepeda motor yang hendak dicuri. Selanjutnya terdakwa dan temannya melihat 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah maron dengan plat nomor BM 5742 JY terparkir diteras rumah milik korban.
Lalu terdakwa bersama temannya mencuri sepeda motor tersebut dan membawanya ke rumah Iqbal.
Akibat perbuatan terdakwa, korban dirugikan sebesar 5 juta rupiah, dan akibat perbuatan terdakwa juga diancam pasa 363 ayat (1) ke-3, ke-4 KUHPidana. (liputan ina)
(nasional/admin)