Kamis, 06 Oktober 2016 - 07:30 WIB , Editor: admin,
Pekanbaru Tribunterkini- Walikota Pekanbaru melalui Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Drs. H. Mohd. Noer, Mbs, SH. M.Si. MH mengikuti Rapat Kerja Dengan Walikota dan Bupati se-Provinsi Riau guna mendapatkan informasi tentang pemetaan RTRW Kab/Kota dan dikonversikan dengan RTRW Provinsi Riau sekaligus penataan kewilayahan di RTRW Provinsi Riau di Ruang Rapat Medium DPRD Provinsi Riau. Senin (03/10) Siang.Ketua Pansus RTRW Riau, Asril Auzan mengatakan rapat ini sebelumnya sempat tertunda yang mestinya dilaksanakan pada hari Kamis yang lalu. Seperti diketahui agenda rapat kali ini adalah menyamakan persepsi mengenai RTRW kawasan perhutanan Riau yang masih menjadi masalah dan ada perbedaan pendapat dari setiap Kabupaten dan Kota di Riau. Yang Pemprov Riau inginkan 2,7 juta Hektar lahan untuk dibebaskan bagi Pemprov Riau, yang dikeluarkan Kementerian hanya 1,6 juta Hektar kawasan Hutan.
"Ini yang kita samakan bersama-sama. Karena sudah beberapa kali SK Kementerian, mulai dari SK 878, 314 dan 393" jelasnya.
“ini juga merupakan kepentingan bagi masyarakat Riau, kepentingan Kabupaten dan Kota, DPRD Riau hanya membuat Perda induk saja, kewenangan seluruhnya ada pada Kabupaten dan Kota itu sendiri.” Tambahnya.
Dalam kesempatan ini Walikota Pekanbaru melalui Sekdako mengatakan didalam Forum bahwa Pemerintah Kota telah menunggu PERDA tentang RTRW ini selama 2 tahun 2 bulan 7 hari, dan secara tegas sekda menyatakan bahwasanya pemerintah kota Pekanbaru sangat setuju dengan perda 393 ini. (Vindo/Humas Pemko)
(nasional/admin)