Senin, 17 November 2014 - 07:30 WIB , Editor: admin,
Pengadilan Negeri Pekanbaru kembali menghadirkan sidang pembunuhan sadis yang dilakukan seorang pembantu terhadap seorang Bayi Irene bernama Jeanet, yang masih berumur 1 tahun. Pekanbaru Tribunterkini-Dalam sidang kali ini Senin, (17/11/14) terlihat terdakwa Yulia telah didampingi oleh 2 orang penasehat Hukumnya yakni Dalizatulolase SH, MH dan Nurhadi SH yang diminta hadir oleh Hakim Ketua Sutarto SH M.HUM untuk memberikan hak-hak terdakwa agar sedikit meringankan hukuman terdakwa.Pantauan Tribunterkini.com, tidak terlihat sedikitpun kegundahan dari terdakwa sendiri, terdakwa yang sudah mengandung jalan 8 bulan ini terlihat tenang dalam mengikuti sidang, suami terdakwa juga terlihat hadir dalam persidangan. Sidang yang hanya berkisar 10 menit akhirnya usai, karena menurut penasehat hukum terdakwa Dalizatulose SH,MH dan Nurhadi SH bahwasanya penasehat Hukum tidak melakukan Esepsi dengan alasan dakwaan secara formil telah terpenuhi, kompetensi relatif dan absolut juga sudah terpenuhi, "Sidang kali ini kami tidak melakukan esepsi karena semua dakwaan dan lain sebagainya sudah terpenuhi", ujar Dalizatulose SH, MH, Mendengar keterangan dari 2 penasehat terdakwa maka jaksa Listya Wahyudi SH, akhirnya memutuskan untuk sidang berikutnya langsung pada pemanggilan saksi.Atas keterangan penasehat terdakwa dan jaksa maka ketua Hakim menunda sidang senin depan, "Karena tidak adanya esepsi dari penasehat Hukum maka sidang kami tunda senin depan dengan menghadirkan saksi-saksi", tututp Hakim. Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa listya wahyudi SH dan Oka SH sebelumnya menerangkan bahwa terdakwa Yulia alias Dona warga jalan H arif lr Belida (parit III) RT2/Rw1 Kel Tembilahan Hulu Kec Tembilahan Hulu Kab Indragiri Hilir Pada hari Jum'at 25juli 2014. Sekitar pukul 08.00 terdakwa mengasuh korban bernama jenette (I) saat itu nenek korban memarahi terdakwa karena terdakwa memasak air hingga air yang dimasak terdakwa kering karena kelalaian terdakwa tersebut nenek korban kesal dan memarahi terdakwa dengan mengatakan dirinya orang gila. Terdakwa terlihat kesal dan tetap menggendong korban. Entah setan apa yang merasuki terdakwa akhirnya terdakwa mengambil pisau dapur dan membawa korban keluar rumah tepatnya dibelakang panggung senam yang tidak berapa jauh dari rumah korban. Terdakwa masuk kedalam kamar mandi yang berada dibelakang panggung, lalu terdakwa membekap mulut dan hidung korban dengan kain hingga korban tidak bergerak lagi, lalu korban pun menusukkan pisau keperut dan pergelangan tangan hingga didekat kemaluan korban sehingga korban tewas seketika, dengan usus terburai keluar, karen takut terdakwa membungkus mayat korban dengan terpal. Setelah melakukan aksinya terdakwa melarikan diri. Orang tua korban pun gelisah karena terdakwa dan anaknya tidak terlihat lagi dirumah karena seharian dicari tidak ketemu akhirnya kedua orang tua korban melaporkan kejadian tersebut kekantor polisi dan setelah diselidiki ternyata polisi menemukan mayat korban yang terbungkus terpal yang berada didekat kamar mandi tempat korban dibunuh. Akibat perbuatan sadis yang diduga dilakukan terdakwa, terdakwa Diancam pasal 340 KUHP. (Liputan Ina)
(nasional/admin)