Minggu, 26 Oktober 2014 - 07:30 WIB , Editor: admin,
Pekanbaru Tribunterkini-Semakin banyak kasus di Pekanbaru Curat,Curas,Curanmor selalu tertangkap aksi pelaku penjahat tersebut. Dari situlah setiap kepolisan Kapolsek, Kapolresta, Kapolda mengadakan Cipkon (cipta kondisi) razia setiap harinya yang sudah ditentukan jam dan titik razianya di mana saja sudah menurut pos penjaganya masing-masing. Salah satunya kasus curat sekarang yakni pada hari Minggu tanggal 29 juni 2014 saat rumah korban dalam keadaan kosong ditinggal pergi oleh pemilik rumah untuk tujuan pulang kampung ke kota Sumatera Barat. Korban dapat kabar tetangganya bahwa rumahnya telah dibobol maling dengan cara merusak terlali besi jendela rumah, adapun yang berhasil dicuri maling yakni Satu Unit Laptop Acer, dua unit Blackberry, satu unit Handphone Samsung, dan uang tunai Rp. 900 ribu sehingga akibat kejadian tersebut korban mencapai kerugian sekita Rp. 10 juta. Adapun kronologis penangkapan penjahat curat ini yakni berdasarkan laporan dari korban, selanjutnya dilakukan olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi, maka penyelidikan terhadap tersangka berhasil ditangkap pada hari Rabu (22/10/2014) sekitar pukul 03.00 wib saat berada di depan warnet yang beralamat di jl.Kaharuddin Nasution Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru. Tersangka atas nama Budi asal Palembang merupakan Residivist kasus kepemilikan Senpi illegal jenis FN yang ditangkap pada tahun 2011 yang lalu di Polsek Bukit Raya dan telah menjalani hukuman selama 2 tahun di Lapas Pekanbaru. Tersangka telah bebas semenjak bulan juli 2013 yang lalu, hasil pemeriksaan tersangka juga mengakui telah melakukan aksi jahatnya Curat di beberapa wilayah Kecamatan Bukit Raya antara lain Pada hari Rabu (21/05/2014) sekitar pukul 08.00 wib yang beralamat di jl. Merak Villa Bunga Raya Kelurahan Tangkerang Labuai Pekanbaru . Modus merusak terlali besi korban atas nama Irna Ningsih Pekerjaan sebagai ibu rumah tangga (IRT) yang beralamat jl. Merak Villa Bunga Raya Kelurahan tangkerang Labuai pekanbaru. Dengan kerugian satu unit Ipad, satu unit Laptop Apple, gelang emas, cincin, Dompet merk Gucci, Play Station 3, uang tunai Rp.16 juta, dengan total kerugian sekitar Rp. 60 juta. Sekitar bulan Agustus 2014, sekitar pukul 09.00 wib beralamat di jl. Aur Kuning No.40 Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru. Modus pelaku merusak terali besi rumah korban atas nama Rini pekerjaan IRT dengan alamat di jl. Merak Villa Bunga Raya Kelurahan Tangkerang Labuai Pekanbaru. Dengan kerugian satu unit Kamera LSR Nikon, Play Station 2, Pakaian dan celana dengan kerugian Rp. 10 juta. “Penjelasan Kanit Reskrim Bukit Raya Iptu Arry Prasetyo SH MH di konfirmasi kepada wartawan Tribunterkini.com. Dalam melakukan tersangka pencurian beraksi seorang diri dengan menggunakan alat pemotong besi dan linggis, tersangka juga merupakan DPO Polsek Bukit Raya dan saat ini terhadap tersangka dan Barang Bukti pencurian sudah diamankan di Mako (Markas Komandan) Polsek Bukit Raya untuk pengembangan dan proses sidik lebih lanjut. Tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang Curat dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara”. Ujar Kanit. (Liputan Faisol Tarigan)
(nasional/admin)