Kamis, 14 April 2016 - 07:30 WIB , Editor: admin,
Pekanbaru Tribunterkini-Adanya pemberitaan di salah satu media online tentang masalah di UPTD pengujian kendaraan bermotor (Keur) Pekanbaru di tanggapi serius Refdi Kepala UPTD Keur ketika di konfirmasi Tribunterkini diruang kerjanya. Refdi mengatakan bahwa selama saya berdinas di UPTD Keur belum pernah kita kehabiasan plat. Selain itu PAD di UPTD Keur selama saya kepala UPTD terus meningkat, terangnya.
Menurut Refdi bila PAD sampai Rp 12 Milyar sampai kapan pun tidak akan tercapai, memang kendaraan yang akan menghukumnya. Menurut perhitungan Refdi PAD dari Keur sebesar Rp 4,48 Milyar. Namun PAD untuk UPTD Keur ditetapkan Rp 6 Milyar, kita tetap berupaya untuk mencapai itu, terangnya.
Namun dengan keadaan ekonomi, dengan penambahan asumsi yang kita lakukan mobil baru pertama kali keur tidak mungkin tercapai, sudah empat bulan ini belum tercapai. Kenapa karena ekonomi turun penambahan kendaraan roda empat tidak ada.
Refdi menambahan biaya keur kendaraan hanya Rp 37.000, penggantian buku keur Rp 47.000. asumsi kita sesuai yang tertera. Sesuai kan sembari Refdi memperlihatkan bukti pembayaran keur, ucapnya.
Refdi mengatakan bahwa pemberitaan di salah satu media online tersebut tidak benar, kenapa karena di sebutkan kita kehabisan plat, selama saya menjabat kepala UPTD Keur belum pernah kehabisan plat.
Ditambahkan Refdi permasalahan penandatanganan buku keur itu saya sudah izin dan sudah melapor ke kepala dinas. Saya juga sudah strata III, saya tahun 1991 sudah sudah meneken buku. Apabila sudah di izinkan kepala dinas boleh menandatangni buku keur, dan saya juga kepala UPTD.
Refdi menyampaikan apabila tidak ada yang teken bagaimana dengan masyarakat, mau kita biarkan kan tidak mungkin. Untuk itu kita mengambil langkah, saya melapor minta petunjuk kepala dinas. Waktu itu kepala dinas memerintahkan saya untuk meneken, ucapnya.
Saya angkatan ke 17 pengujian, tahun 1988 saya sudah melakukan pengujian. Apa itu tidak sah. kecuali kita tidak punya sertifikasi. Dan sertifikasi tersebut masih berlaku dan melekat di badan, jelasnya.
Ditempat terpisah Arifin SH Kepala Dinas Perhubungan Pekanbaru ketika di mintai komentarnya mengaatakan kita pelajari dahulu dan kita akan panggil kepala UPTD Keur tentang maslah ini. Arifin juga menambahkan kepala UPTD Keur sudah ada SOP (Standar operasional prosedur) nya, tuturnya. (Red)
(nasional/admin)