Pekanbaru

Sarwono Kepala UPTD PKB Pekanbaru: Kendaraan Wajib di Hadirkan Untuk di Uji

Selasa, 07 Maret 2017 - 07:30 WIB , Editor: admin,

Pekanbaru Tribun terkini- Sebagai Plt Kepala UPTD PKB (Pengujian kendaraan bermotor) yang baru, ada beberapa upaya yang akan kita laksanakan seperti, kita akan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, yang biasanya berbelit-belit sekaraang saya tidak mau berbelit-belit. Pelayanan yang seharusnya dapat satu jam kenapa jadi dua jam. Intinya bagaimana pelayanan kepada masyarakat ini dapat berjalan dengan baik. Seperti penuturan Sarwono Plt Kepala UPTD Keur Pekaanbaru kepada Tribunterkini di ruang kerjanya.Selain itu kita,kita juga akan melakukan pembinaan kepada pegawai yang bertugas di UPTD Keur Pekabaru, dan harus di sesuaikan dengan Tupoksi dan kualifikasi mereka. Di UPTD PKB ini kita memiliki delapan orang tenaga penguji dengan jenjang-jenjang yang sudah mereka miliki. Dari delapan orang tenaga penguji tersebut akan kita maksaimalkan kemampuan mereka. Kedelapan tenaga penguji ini mulai dari pemula, lanjutan, pelaksana lanjutan sampai ke penyelia, ucap Sarwono. Mereka kita manfaatkan semaksimaal mungkin sehingga kinerja di UPTD PKB dapat berjalan dengan maksimal . Kendaraan wajib datang, dan harus dataang, kalau kendaraan tidak datang karena di daerah lain, kita bantu dengan numpang uji. Artinya, kita izinkan mereka mendaftar ketempat lain. “Silahkan mereka uji kendaraan di Kabupaten terdekat” . Kita tidak memaksa mereka harus kemari karena mereka itu bekerja, terang Sarwono. Lanjutnya yang namanya pengujian kendaraan tersebut harus di lihat langsung oleh penguji, harus di hadirkn untuk di cek, apakah semuanya itu berfungsi dengan baik atau tidak. Karena kita memberikan sertifikat uji berkala tersebut, bedasarkan hasil pengujian yang kita lakukan. “Ada sembilan jenis pengujian kendaraan bermotor”, jelasnya Ditanya kalau untu denda, Sarwono menjelaskan kita mengikuti Perda, kita sesuaikan , apabila terlambat maksimalnya kita kenakan denda sebesar 600 persen sesuai aturan dalam Perda. Tidak boleh di atas denda yang telah di tetapkan dalam Perda. “Kita tetap mengikuti aturan dalam Perda”, ucapnya. Di UPTD PKB ini kita mempunyai tiga orang penyelia, pelaksana lanjutan dua orang dan satu orang penyelia mereka berhak menandatangani buku uji, dan sudah kita buat surat perintah tugasnya. Zulfahmi, Syafrizal Sani, Syafrizal Yunus mereka mempunyai sertifikat penyelia dan sudah sesuai aturan. (Albert)

(nasional/admin)

LAINNYA
KOMENTAR
Silahkan Login Untuk Mengisi Komentar