Selasa, 04 September 2018 - 07:30 WIB , Editor: admin,
Batam- Kepala perwakilan Ombudsman Kepulauan Riau (Kepri) Lagat Parroha Patar Siadari, SE, MH, membenarkan atas laporan masyarakat
Terkait dugaan maladministrasi pelayanan publik yang dilakukan oleh PT. Telekomunikasi seluler (Telkomsel) yang berpotensi merugikan masyarakat terkait tidak adanya kepastian tarif pembelian paket CM ON (ComboMania), dengan Nomor laporan:0052/LM/Vll/2018/BTM.
Adapun laporan yang dimaksud dan kronologis laporan masyarakat tersebut. Pada tanggal 13 juni 2018 Pelanggan Telkomsel atas nama Parman melakukan pembelian paket Combo Mania dengan biaya yang dipotong langsung dari pulsa Rp.10.500 dan pelanggan merasa heran atas tarif yang tidak wajar yang biasanya tarif CM ON Rp.2.750 rupiah.
Atas kejanggalan tarif tersebut Parman mempertanyakan pihak Telkomsel melalui call center(188) atas pulsa yang dipotong tidak wajar. Dan atas penjelasan dari pihak call center kurang pas hingga akhirnya saudara PP langsung mendatangi kantor grapari Telkomsel yang berada di Batam center Batam.
Dari penjelasan pihak petugas Telkomsel atas nama Arwan selaku leader di grapari telkomsel membenarkan, bahwasanya tarif tersebut sudah benar Rp.10.500 rupiah untuk pembelian paket CM ON, hingga akhirnya saudara Parman dengan berat hati menerima penjelasan dari pihak Telkomsel tersebut.
Atas penasaran saudara Parman dengan tarif yang tidak wajar diesok harinya (14 Juni 2018) saudara Parman kembali lagi melakukan pembelian paket Combo Mania dan biayanya dikenakan Rp10.500. Dan pada hari yang sama pesan singkat dari CSTELKOMSEL diterima saudara Parman.
Yth Bpk/ibu, terkait laporan ID 256546523,terdapat penyesuaian tarif simPATI dan Kartu As per 12 juni 2018 untuk lokasi kota Batam sudah benar Rp.10.500."untuk tarif aktivasi combomania.
Pada tanggal 18 juni 2018, Pelapor kembali membeli paket ComboMania dan biayanya berubah lagi menjadi Rp.3.300, parman bingung dan merasa dirugikan. Sehingga mempertanyakan kembali tarif untuk Combo Mania kepada pihak Telkomsel dan Pelapor mengatakan
"Saya akan melaporkan masalah ini ke pihak yang berwajib atas kejanggalan tarif yang berbeda-beda yang merugikan masyarakat (pelanggan), "kata Parman.
Dari keterangan tersebut, Parman mengatakan dirinya merasa ditipu atas peristiwa tersebut, "Iya bang, saya merasa ditipu pihak Telkomsel. Makanya pada saat itu saya bilang akan saya laporkan masalah ini ke Kepolisian Polda Kepri dan pihak lembaga terkait, "keluhnya.
Masih keterangan Parman, pada tanggal 21 Juni 2018 pihak Telkomsel SMS dan menghubungi Parman memberitahukan bahwasanya pulsa saya telah dikembalikan sebesar Rp.14.400.
Dikatakan parman, Telkomsel sudah merugikan pelanggan dan menyayangkan sistem dari Telkomsel tersebut, "Karena pemberitahuan dari petugas dan SMS dari Telkomsel sudah membenarkan tarif dikota Batam per tgl 12-06-2018 sudah benar, kenapa di pulangkan. Apakah pihak telkosel takut karena mau saya laporkan, "cetusnya.
Atas kejanggalan tarif yang berbeda-beda dan pengembalian pulsa secara sistem yang Telkomsel potong dan dikembalikan, makanya saya laporkan Telkomsel ke Polda Kepri dan OMBUSMEN perwakilan Kepri,senin 02-JULI-2018 agar pihak Provider tidak sesuka-sukanya menaikkan tarif tanpa pemberitahuan & memotong pulsa pelanggan curhatan Pelapor.
Atas peristiwa tersebut, parman melapor ke OMBUSMEN, diduga Telkomsel melanggar ketentuan pasal 33 ayat(1) Undang undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombusmen Republik Indonesia. (***).
(nasional/admin)