Senin, 27 Agustus 2018 - 07:30 WIB , Editor: admin,
Pekanbaru- Terkait siswi SMA 2 Negeri Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu, yang menganut beragama Kristen,
Diduga diwajibkan memakai jilbab. Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Kordias Pasaribu meminta Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau agar Kepala Sekolah tersebut segera dipanggil. Senin (27/8/2018).
"Itu tidak dibenarkan, seharusnya siswi yang menganut agama Kristen jangan diwajibkan memakai jilbab", kata Kordias Pasaribu saat ditemui tribunterkini di kediamannya.
Dari data yang dilansir di Indepedensi.com, adapun siswi yang memakai jilbab tersebut, Febrina Chyntia Sihombing, Shinta Devi Netania Butar Butar, Roito Elpiana Simbolon, Ramianna Simanjuntak, Rista Pintaria Sinaga.
"Saya tidak terima kalau siswi beragama Kristen wajib pakai jilbab. Saya memohon supaya kami tidak lagi pakai jilbab, karena kami bukan beragama Islam", ujar siswi yang pada semester pertama meraih peringkat 1 dan semester kedua akhirnya hanya dapat juara 3 ini, kepada IndependensI.com, Sabtu (25/8/2018).
Melihat keluhan dari siswi tersebut, Kordias Pasaribu, meminta agar Kadisdik Provinsi Riau agar menyelesaikan permasalahan ini dengan bijak, dengan kewenangannya, untuk segera memanggil kepala sekolah tersebut.
"Kita meminta kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, untuk mengundang kepala sekolah tersebut. Supaya menemukan titik permasalah dan menyelesaikannya dengan baik. Agar nanti tidak terjadi polemik. Dan, kita tidak bermaksud mencari masalah, tujuannya untuk menyelesaikan dengan baik", harap Wakil Ketua DPRD Riau Kordias Pasaribu. (Ruben).
(nasional/admin)