Selasa, 08 Mei 2018 - 07:30 WIB , Editor: admin,
Pekanbaru Tribunterkini- Peningkatan kapasitas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Provinsi Riau Tahun 2018 Angkatan I (Pertama), 06-09 Mei 2018, bertempat di Hotel New Hollywood Pekanbaru.
Nampak hadir Asisten I Sekda Provinsi Riau Ahmadsyah Harrofi, Kadis PMD Riau Syarifuddin AR, Anggota DPRD Riau DR.Ilyas HU,SH.MH, Anggota DPRD Riau Nasril,S.Ag.MA, pejabat di dinas PMD dan peserta serta narasumber.
Dalam kesempatan ini Kadis PMD Riau Syarifuddin AR menyampaikan Bertolak dari pelaksanaan pembangunan desa pada masa lalu yang bersifat sentralistik yang mengesampingkan potensi masyarakat lokal menyebabkan hasil pembangunan yang tidak memberi manfaat luas bagi masyarakat. Hal itu disebabkan tidak adanya kepedulian dan rasa tanggung jawab masyarakat dalam memelihara dan menjaganya. Jika dibandingkan dengan saat sekarang ini dalam pembangunan desa, masyarakat selalu ditempatkan sebagai pelaku pembangunan yang berperan aktif mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pememiharaan dan pengawasan.
Hal ini bertujuan agar pembangunan lebih tepat sasaran sesuai dengan kebutuhan daerahnya. Dengan diberlakukannya Undang-Undang No 6/2014 tentang desa dan Permendagri 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa , desa memiliki posisi strategis dan penting dalam pembangunan Indonesia. Desa diberikan kewenangan untuk mengatur dan mengurus pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat dengan melibatkan peran serta dan partisipasi masyarakat desa. Jadi dapat dipahami bahwa semangat UU desa itu adalah melibatkan partisipasi warga dalam pelaksanaan pembangunan, bagaimana upaya yang dilakukan oleh pemerintah desa mengoptimalkan keuangan desa untuk kesejahteraan dan peningkatan ekonomi masyarakat. Mengurangi pengangguran dan dapat menambah pendapatan masyarakat, ujar Syarifuddin AR.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai bagian dari pemerintahan desa merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah. BPD bersama dengan kepala desa berfungsi menetapkan peraturan desa serta berupaya menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Dengan demikian maka pemerintahan desa dituntut untuk mampu menumbuhkembangkan partisipasi dan peranserta aktif masyarakat dalam proses pemerintahan serta pembangunan. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) secara umum mempunyai kewenangan yaitu: membahas rancangan peraturan desa bersama kepala desa, melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa, mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa, membentuk panitia pemilihan kepala desa, serta menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Dalam implementasinya, pelaksanaan kewenangan tersebut di atas, hendaknya tidak terlalu berlebihan tetapi harus berlandaskan dengan norma peraturan perundang-undangan yang berlaku. BPD dalam hal ini harus dapat memainkan perannya dalam pembangunan di desa, bersama dengan kepala desa berupaya agar masyarakat ikut berperan aktif dalam setiap kegiatan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan ikut serta mengawasi setiap pelaksanaan pembangunan di desa. Dengan kata lain masyarakat ikut merasa memiliki terhadap kemajuan dan perkembangan desa. Situasi yang terjadi pada saaat ini menunjukkan bahwa dalam pembuatan kebijakan ada kecenderungan kurangnya keikutsertaan masyarakat dalam proses pembuatan kebijakan pemerintah. Jika hal ini terjadi terus menerus tidak baik bagi jalannya pemerintahan desa sebagaimana amanat UU desa. Karena sesungguhnya roh nya dari UU desa itu adalah partisipasi dan pemberdayaan masyarakat, ucapnya.
Mencermati ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, dinamika masyarakat pada tingkat desa dapat terwadahi dalam tiga institusi utama yaitu:
(nasional/admin)