Kamis, 02 Juni 2016 - 07:30 WIB , Editor: admin,
Pekanbaru-Pasca dilantiknya Plt Gubernur Riau (Gubri), Arsyadjuliandi Rahman jadi devenitif, tinggal satu lagi pekerjaan mengisi kekosongan jabatan Wakil Gubernur.Menyikapi hal tersebut DPRD Riau akan melakukan konsultasi ke Kementeriaan Dalam Negeri (Kemendagri) terkait masalah tata cara penetapan orang nomor dua Pemerintah Provnsi (Pemprov) itu.Hal ini diakui oleh Wakl Ketua DPRD Riau, Noviwaldy Jusman saat dikonfirmasi disela-sela dirinya selesai memimpin rapat Badan Musyawarah (Banmus).
"Dalam Tata Tertib kita tidak ada aturan atau ketentuan yang mengatur masalah ini secara spesifik. Jadi ada kemungkinan dilakukan rvisi terhdap Tatib kita sesuai PP 8/2015", jelasnya sembari menyebutkan perlunya minta petunjuk masalah ini.
Ditambahkan Politisi Demokrat ini, DPRD Riau dalam rapat Banmus yang sudah dilakukan, juga menyepakati akan melayangkan surat pada Gubernur Riau dalam memberitahukan untuk mengirimkan dua nama calon Wakil Gubernur ke DPRD Riau.
Sesuai aturan di PP 8/215 dua nama ini harus sudah ada 15 hari setelah pelantikan Gubri devenitif dan 15 hari berikutnya sudah ditetapkan salah satunya.Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Pekanbaru ini juga berharap, proses pemilihan Wakil Gubernur ini nantinya berjalan dengan baik sesuai aturan yang berlaku.
Mendapatkan Wakil Gubernur yang betul-betul layak dan berkompeten sehingga roda pemerintahan dapat berjalan dengan baik. Sehingga ketertinggalan pengerjaan kegiatan saat ini bisa dikejar. (MC Riau/Ch)
(nasional/admin)