Rabu, 25 Maret 2015 - 07:30 WIB , Editor: admin,
Pekanbaru Tribunterkini-Pasca ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Pengamanan (Pam) Pilkada Kampar tahun 2011, mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kampar Ahmad Mius akhirnya dihadirkan di Pengadilan Negeri Pekanbaru sebagai saksi atas terdakwa Agustian selaku PPTK. Selain A. Mius juga dihadirkan 7 saksi lainnya dari anggota Satpol PP yang bekerja untuk pengamanan Pilkada 2011 diantaranya, Kameruddin, Sutri, Surya, Gustian, Supri, Dedet gunawan, Abdullah, Fredi dan Drs. Ahmad Mius. Ahmad Mius yang sekarang menjabat Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Pekanbaru ini terlihat tenang menghadapi persidangan yang digelar pada Hari Selasa, (24/3/15) pada pengadilan Negeri Pekanbaru. Beberapa pertanyaan dari jaksa dan Hakim sempat membuat A. Mius tegang karena pertanyaan jaksa mengenai anggaran atau SP2D untuk Demonstrasi yang ditanda tangani oleh A. Mius ternyata pelaksanaannya tidak dilakukan oleh Agustian selaku PPTK. "Semua sudah saya tanda tangani namun teknis dilapangan, yang bertanggung jawab adalah PPTK dan Bendahara, jika kegiatan itu tidak dilakukan itu semua diluar sepengetahuan saya", ujar A.Mius tegas. Sementara Hakim Ketua Masrul SH, MH mempertanyakan dana untuk Makan 3x sehari untuk Tim yang bekerja selama Pilkada sebesar 66 juta, menurut saksi-saksi mereka tidak menerima makan, hal ini juga dibantah oleh A.Mius, menurut A. Mius, "Saya sudah instruksikan dan saya sudah memberikan tugas kepada Bendahara maupun PPTK jika tidak dilakukan, berarti itu diluar sepengetahuan saya", terang A.Mius kembali. Menurut Kameruddin selaku anggota Satpol PP yang bertugas dilapangan saat Pilkada 2011, beliau hanya menerima 200.00, selama bertugas dan beliau juga tidak mendapat makan, keterngan saksi ini sama dengan keterangn 6 orang saksi lainnya, namun sebagian ada yang mendapat 1.100.000 yakni saksi Hendi dan saksi Dedet Gunawan sementara saksi Supri menerima 750,000. Keterangan para saksi yang mendapat honor yang tidak merata ini dibantah oleh terdakwa, menurut terdakwa saksi Kamerudin mendapat 200.000 dan saksi menerima 2 kali, tapi saksi tetap dengan keterangannya. Setelah mendengar keterang saksi-saksi, Hakim menutup persidangan dan melanjutkan sidang minggu depan. Diketahui sebelumnya, pada waktu itu A Mius selaku Kasatpol PP Kabupaten Kampar telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana pengamanan pemilihan umum kepala daerah Kampar tahun 2011. Diduga dana sebesar Rp 335 juta tidak bisa dipertanggungjawabkan. (liputan ina)
(nasional/admin)