Pekanbaru

Pertanyakan Kepastian Hukum Rp 1,9 Milyar, Ini Penjelasan M Fachrurozi Tokoh Pemuda Bengkalis

Kamis, 19 Juli 2018 - 07:30 WIB , Editor: admin,

Bengkalis, Tribunterkini~ Sudah lebih dua bulan dari awal Juni  yang lalu 2018, hingga saat ini temuan uang Rp 1,9 Miliar oleh  KPK  di kediaman Rumah Dinas Bupati Kabupaten Bengkalis masih tetap menimbulkan tanda tanya pada sebahagian besar masyarakat.Walaupun beberapa hari yang lalu Juru Bicara  KPK  Febri Diansyah telah mengatakan uang temuan Rp.1,9 Miliar di Rumah Dinas Bupati Bengkalis Amril Mukminin itu resmi menjadi sitaan KPK. Serta masuk menjadi  bagian dari berkas perkara untuk tersangka yang sedang diproses saat ini, pernyataan Febri Diansyah, seperti yang telah di muat ( Riaupos.co ). Namun bukan berarti informasi itu membuat masyarakat langsung puas begitu saja. M Fachrorozi salah satu mantan pentolan KNPI Kabupaten Bengkalis mengatakan yang paling menjadi perhatian publik itu ialah bagai mana dengan kepastian hukumnya terhadap uang Rp 1,9 Miliar tersebut, ungkapnya. Sepengetahuan kita uang itu di temukan bukan dari bagian operasi tangkap tangan ( OTT ) *KPK* secara lansung. Melainkan pasca penggeledahan ketika itu berlansung baru uang itu di temukan. Tepatnya di Kediaman Rumah Dinas Amril Mukminin *"Bupati"*sebut M.Fachrorozi yang biasa di sapa Agam ini. Agam juga menyampaikan rasa hormat serta ucapan terimakasi kepada Lembaga anti rasuah ( KPK ) ini, karena telah menjalankan tugasnya,walaupun di pandang masih belum maksimal. “Kita masyarakat Kabupaten Bengkalis tidak menginterfensi *KPK*, karena yang kita tau KPK  itu tidak bisa di interfensi oleh siapapun dalam menjalankan tugas, jelasnya Kata Agam juga independensi KPK inilah yang sesungguhnya di harapkan masyarakat untuk segera memperjelas status hukum uang Rp 1,9 Miliar terhadap Amril mukminin selaku Bupati Kabupaten Bengkalis saat ini, tegas Agam. Masih agam secara tegas ia katakan Jika dalam waktu dekat ini  KPK sudah bisa memastikan keterkaitan Bupati Amril Mukminin dengan uang temuan Rp 1,9 Miliar itu merupakan bagian dari perbuatan melawan hukum,tuturnya. Di jelaskan agam bahwa bila sudah terpenuhi unsur hukumnya, karena sitaan uang yang dimaksud masuk dalam bagian dari berkas perkara terhadap tersangka yang sedang diproses yakni mantan kadis PU Bengkalis ( M.nasir ) yang sekarang menjabat sekda kota Dumai. Serta Direktur PT Mawatindo Road Construction ( Hoby siregar ), selaku pelaksana kegiatan proyek Batu panjang-Pangkalan Nyirih Pulau Rupat Kabupaten Bengkalis  Riau seperti yang di sampaikan Febri, jelasnya Lanjut Agam, maka tidak ada alasan *KPK* untuk tidak segera menetapkan Amril Mukminin juga menjadi tersangka, dan segera lakukan penahanan sesuai dengan aturannya, pinta agam. (rilis/Red)      

(nasional/admin)

LAINNYA
KOMENTAR
Silahkan Login Untuk Mengisi Komentar