Pekanbaru

PT.Triangle Pase, Inc Diduga Melanggar Ketentuan UU dan Tidak Mengeluarkan CSR Kepada Masyarakat

Senin, 23 Juli 2018 - 07:30 WIB , Editor: admin,

Aceh Timur Tribunterkini  - Operasional PT.Triangle Pase.Inc di Dusun Sejuk Gampong Sujudo Kecamatan Pante Bidari Aceh Timur dianggap masih belum memenuhi persyaratan.Demikian disampaikan Kepala Dinas Penanaman modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu T.Reza Rizki.SH.MSi melalui Sekretaris Muhammad Paisal.Sp diruang kerjanya, Senin (23/07/2018). Ia mengatakan bahwa dalam operasional perusahaan  pengeboran sumur BP.1 di Dusun Sejuk Gampong Sujudo Kecamatan Pante Bidari  yang setahu kami mereka pernah mengajukan permohonan mengurus Izin Prinsip dari Presiden diajukan pada tanggal 15 Mei 2017. Berdasarkan surat pengajuan, pada bulan November dikeluarkan surat keputusan Bupati Aceh Timur Nomor 05 tahun 2017 tentang izin Lingkungan PT.Triangle Pase.Inc sudah dikeluarkan dan ditetapkan di Idi pada tanggal 22 November 2017. Atas Nama Bupati Aceh Timur kepala Dinas Penanaman modal dan pelayanan perizinan terpadu Kabupaten Aceh timur sudah kuat, terkait dengan tidak dikeluarkannya CSR kami tidak mengetahui karena hal ini menyangkut dengan kehadiran Perusahaan ditengah, masyarakat setempat. Maka dalam hal ini pemerintah menghimbau kepada perusahaan yang beroperasi di wilayah Aceh Timur, untuk mengurus NPWP kantor cabang di Aceh Timur,”demikian Harapannya. Selanjut nya Kepala Dinas Kekayaan dan pendapatan Daerah T.Munzar melalui Kabidnya Teuku Hendra Paisal bahwa terkait dengan pajak daerah yang kita pungut dan merupakan kewajiban mereka ialah, pajak air tanah dan penggunaan Non PLN. Ini sesuai dengan yang diatur dalam ketentuan sebagai mana yang diamanatkan pada peraturan menteri keuangan tentang tata cara pembayaran pajak air tanah dan jalan, serta penggunaan Non PLN, saat disinggung beberapa jumlah pajak yang masuk ke daerah, ia mengatakan belum tahu berapa jumlahnya. Sebenarnya yang sangat disayangkan adalah terkait dengan CSR mengingat dampak lingkungan dari keberadaan perusahaan yang beroperasi di tengah tengah masyarakat, yang sama sekali tidak dirasakan manfaatnya oleh masyarakat sekitar dan hal ini sangat memprihatikan,” ujarnya. Sementara itu Ketua DPRK Aceh Timur Marzuki Ajad diruang kerjanya mengatakan, "dari laporan masyarakat Gampong Sujudo Kecamatan Pante Bidari Aceh Timur  adalah persoalan Blok BP1 dengan masyarakat disekitar tambang minyak dan gas bumi yang beroperasi sejak tahun 1981. Namun hingga saat ini telah melukai hati masyarakat setempat akibat tidak adanya CSR (Corpor Sosial Responsibility) dan kejadian seperti ini sangat disayangkan karena wilayah tersebut masuk dalam wilayah kabupaten Aceh Timur."ungkap nya. "Dengan adanya perpanjangan kontrak kerja sama yang dilakukan secara sepihak oleh perusahaan, ini patut dipertanyakan oleh karena itu selama ini DPRK Aceh Timur belum pernah ada rapat pembahasan terkait tentang PT.Triangle Pase.Inc yang selama ini mengekplorasi minyak dan Gas bumi, dan siapa yang nikmati selama ini? dan bagaimana pembagian hasilnya kita juga tidak tahu." tegas nya. Eksplorasi yang dilakukan oleh pihak  PT.Triangle Pase.Inc yang  sudah berlangsung sejak Lama, namun demikian, yang terjadi adalah perusahaan yang berbasis di Perth, Australia tersebut terus melakukan eksploitasi di Blok BP 1 Sujudo. Kenyataannya, hingga saat ini, masyarakat Aceh Timur dengan tidak kepedulian kita, sebagai wakil rakyat, bagai mana bisa mendapatkan keadilan seperti yang  mereka harapkan serta kesejahteraan dapat terwujud,” ujarnya.(W124)  

(nasional/admin)

LAINNYA
KOMENTAR
Silahkan Login Untuk Mengisi Komentar