Sabtu, 10 November 2018 - 07:30 WIB , Editor: admin,
Liputan: Nurasikin
Lampung Timur- Menindaklanjuti hasil rapat penyelesaian sengketa Gunung Tiga Kamis, 1/11 diruang kerja Asisten bidang Pemerintahan lalu.
Selanjutnya, Jumat, 9/11 pejabat Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur dan jajaran melakukan peninjauan ke Gunung Tiga lokasi tambang batu PT. BAQ.
Para pejabat yang meninjau yaitu Kadis PMPTSP, Kadis DLHPP, Kasat Pol-PP, Kaban Kesbang Polinmas, Kabag Hukum, Kabag Otonomi Daerah, Forkopimcam Batanghari Nuban dan Kecamatan Bumi Agung serta Hi. Helmi Husein Kepala Desa Gunung Tiga dan Kemari Kepala Desa Marga Mulya Kecamatan Bumi Agung.
Menurut Hi. Helmi Husein Kepala Desa Gunung Tiga belum ada keputusan sebagai hasil peninjauan tersebut.
"Belum ada keputusan masih rancu, masyarakat Gunung Tiga menolak",kata Hi. Helmi Husein Jumat, 9/11 pukul 13:11 WIB melalui aplikasi WhatsApp.
Apa tujuan dan hasil setelah dilakukan peninjauan, beberapa pejabat Lamtim berikut Kepala Desa Marga Mulya, tidak dapat dihubungi.
Menurut UU Nomor. 12 / 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional Tentang Hak Sipil dan Politik. Undang-undang yang meratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik ini secara tegas mengakui hak untuk tidak didiskriminasi bagi setiap orang sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3.
Hak untuk menikmati seluruh hak, termasuk hak atas tanah dan sumberdaya alam diatur dalam Pasal 26, hak untuk menikmati cara hidup yang khas yang berhubungan dengan penggunaan tanah dan sumberdaya alam diatur dalam Pasal 27, serta hak untuk berpartisipasi yang diatur dalam Pasal 25.
Lalu UU No. 26 / 2007 Tentang Penataan Ruang. Pada undang-undang ini sebenarnya tidak terdapat ketentuan yang khusus mengatur mengenai masyarakat hukum adat. Namun dapat ditemukan beberapa pasal yang secara potensial bisa ditafsirkan memberikan ruang bagi masyarakat,
Termasuk masyarakat hukum adat. UU No. 27 / 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil .Undang-undang ini dengan jelas mengakui eksistensi masyarakat adat dan melindungi hak-hak mereka sebagaimana diatur dalam Pasal 61, bahkan kepada mereka diberikan hak pengusahaan perairan pesisir yang diatur dalam Pasal 18.
Selanjutnya, UU No. 40 / 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Pada prinsipnya undang-undang ini mengakui bahwa setiap warga negara berhak memperoleh perlakuan yang sama untuk mendapatkan hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial dan budaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tanpa pembedaan ras dan etnis (Pasal 9).
Kemudian, UU No. 4 / 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. UU ini emberikan hak kepada masyarakat termasuk masyarakat hukum adat yang terkena dampak negatif langsung dari kegiatan usaha pertambangan sebagaimana diatur dalam Pasal 145 ayat (1).
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 63 ayat (1) huruf t, Pasal 63 ayat (2) huruf n, dan Pasal 63 ayat (3) huruf k undang-undang ini menentukan bahwa dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertugas dan berwenang menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai tata cara pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat, kearifan lokal, dan masyarakat hukum adat yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Selain itu, bahwa salah satu asa PPLH adalah kearifan local.
Undang-Undang No. 11 Tahun 2013 tentang Pengesahan Protokol Nagoya. UU NO. 11 tahun 2013 tentang Pengesahan Protocol Nagoya. Kebijakan ini membuka peluang untuk pengaturan pemanfaatan pengetahuan tradisional yang dimiliki MHA secara adil dan seimbang.
Namun berbagai isu penting diperkirakan akan mewarnai implementasi Protokol Nagoya, seperti: (1) Kapasitas dalam melaksanakan persetujuan atas dasar informasi awal tanpa paksaan dan kesepakatan bersama; (2) Kesulitan yang dihadapi menentukan kelompok masyarakat mana yang paling berhak untuk menerima pembagian keuntungan dari pemanfaatan pengetahuan tradisional; (3) Penetapan kelembagaan adat representasi masyarakat hukum adat.
Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Melalui UU Desa
(nasional/admin)