Senin, 20 Agustus 2018 - 07:30 WIB , Editor: admin,
Rote ndao, NTT – Sejak beberapa waktu terakhir ini, beredar kabar tidak sedap dan juga fakta di Desa Lida Manu ,Kecamatan Rote Tengah, Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur,NTT.
Terdapat beberapa persoalan yang cukup meresahkan warga masyarakat dusun Oendule.
Kabar tak sedap itu disinyalir telah terjadi penyimpangan dan dugaan KKN terhadap warga didua dusun yakni Dusun Moklain dan Dusun Oendule.
Dimana Feki Siobelan tak lain Ketua TPK diduga tidak memiliki dasar hukum serta Juknis dalam pengelolaan Dana Desa/Alokasi Dana Desa (DD/ADD) Tahun Anggaran 2017, dengan alasan adanya RAB tambahan.
Saat media ini menghadiri pertemuan antara warga dan Camat Rote Tengah di kantor desa Lida Manu untuk di mediasi antara ketua TPK Feki Siobelan, Sekdes Desa Lida Besi Jonahtan Tulle dan warga masyarakat Dusun Oendule hari senin 20/8/2018, di kantor Desa Lida Manui.
Feki Siobelan dalam pertemuan itu terlihat wahnya pucat dan hanya berdiam diri tanpa ada suara . Warga Desa Lida Manu yang di wakili puluhan warga dusun Oendule.
Noken salah satu warga desa mengatakan, sejak tahun 2017 lalu banyak kegiatan pembangunan fisik di dua dusun ya itu dusun Moklain dan dusun Oendule
“Benar-benar proyek ini kurang bermanfaat bagi kami masyarakat, yang kami masyarakat dapatkan adalah kekecewaan”, ungkapnya.
“Tadinya kita juga ingin Feki Siobelan sebagai TPK harus berani mengaku jujur kepada kami masyarakat yang ada di dalam kantor desa ini agar kami puas dengan apa yang Feki sudah lakukan terhadap kami masyarakat, tuturnya
Ia juga mengharapkan agar pihak Kejaksaaan Rote untuk mengusut sampai tuntas dugaan adanya penyimpangan dana desa di Desa Lida Manu, jelas masyarakat kepada Tribunterkini ( Dance henukh )
(nasional/admin)