Rokan Hulu

Musrenbang Propinsi Riau Memantabkan Pembangunan Infrastruktur, Iklim Investasi, Pariwisata, Mewujudkan Pertumbuhan Dan Pemerataan Ekonomi

Rabu, 22 Maret 2017 - 07:30 WIB , Editor: admin,

Pekanbaru Tribunterkini- Bappeda Provinsi Riau melaksanakan Musrenbang (Musyawarah Perencanaan Pembangunan) yang dihadiri oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negra dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Dr.H.Asman Abnur,SE. M.Si.Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia diwakili oleh Ditjen Otonomi Daerah Dr.Soni Soemarsono,M.DM, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional atau Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia diwakili oleh Deputi Bidang Evaluasi Kinerja Pembangunan Ir.Rizky Ferianto,MA. Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia diwakili oleh Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan Ir.Rifky efendi Hardijanto, Menteri Keuangan Republik Indonesia Putut Hari Satyaka, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia diwakili oleh Kepala Pusat Pengembangan Kawasan Perkotaan Ir.Agusta Ersada Sinulingga,MT. Gubernur Riau Ir. H. Arsyadjuliandi Rachman, M.B.A dan Forkopimda Provinsi Riau, Ketua DPRD Provinsi Riau Dra. Hj. Septina Primawati.MM dan anggota DPRD Provinsi Riau, Anggota DPD dan DPR RI, Ketua dan anggota DPRD Kota Pekanbaru, Kepala Bappeda Provinsi Riau Rahmad Rahim, Seluruh Bupati dan Wakil Bupati yang ada di Provinsi Riau, Walikota Dumai,Kepala Organisasi perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Provinsi Riau, Kepala Bappeda Kota Pekanbaru dan Lingkup OPD Kota Pekanbaru. Musrenbang Provinsi Riau Tahun 2017 merupakan Forum Musyawarah para pemangku kepentingan (Stakeholders) Provinsi Riauuntuk memantangkan Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renja-SKPD) Provinsi Riau, dalam upaya penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Provinsi Riau Tahun 2018 yang diserasikan dengan RKPD Kabupaten atau Kota serta merupakan salah satu tahapan yang menjdai acuan dalam penyusunan Kebijakan umum APBD, periotas dan plafon Anggaran Sementara (PPAS) serta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Riau Anggaran 2018. Dasar penyelenggaraan Musrenbang: Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Pengelolaan Keuangan Negara (Lembaga Negara Republik Indonesia tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286), Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, tambahan lembaran Negara republik Indonesia 4421), Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014nomor 244, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahaan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2015 nomor 58, tambahan Lembaran Negara republik Indonesia nomor 5679). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2016 nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5887), Peraturan Pemerintah nomor 8 tahun 2008 tentang Tahapan. Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah. Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 21 tahun 2011 tentang Perubahan kedua atas Permendagri nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia tahun 2011 nomor 310), Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 54 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah nomor 8 tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Dearah (Lembaran Dearah Provinsi Riau Tahun 2016 nomor 4). Peraturan Dearah Provinsi Riau nomor 9 tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Provinsi Riau 2005-2025, Peraturan Daerah Pemerintah Provinsi Riau nomor 7 tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Riau Tahun 2014-2019, Peraturan Daerah Provinsi Riau nomor 8 tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Riau tahun 2017 (Lembaran Daerah Provinsi Riau tahun 2016 nomor 8). Dalam acara Musrenbang Provinsi Riau tahun 2017 Penandatanganan nota kesepakatan antara Gubernur Riau dengan Bupati dan walikota Se-Provinsi Riau tentang Berita Acara Hasil Kesepakatan Musrenbang RKPD Provinsi Riau Tahun 2018, penyerahan Anugerah Bina Perencanaan Riau kepada Kabupaten dan Kota terpilih dari serangkaian hasil seleksi. Dalam kesempatan ini Menteri Dalam Negeri yang diwakili Ditjen Otonomi Dearah Dr.Soni Soemarsono,M.DM menyampaikan prioritas Pembangunan Provinsi Riau tahun 2018 adalah Pemantapan pembangunan prasarana wilayah di Provinsi Riau, Pembangunan Sumber Daya Manusia, Pembangunan Perekonomian Daerah yang berdaya saing, Pembangunan aparatur pemerintah secara berkelanjutan. Selanjutnya Isu Strategis Pembangunan Provinsi Riau sebagai berikut: -Belum optimalnya kapasitas jaringan jalan Provinsi serta belum berkembangnya Integrase jaringan transportasi jalan, kereta api, angkutan sungai, laut, dan udara. -Perlunya peningkatan kelembagaan sumber daya dan tata laksana yang meliputi penyediaan prasarana dan sarana, peningkatan kualitas tenaga pendidik, pengelolaan system pendidikan dan pembiayaan pendidikan. -belum optimalnya pemberdayaan ekonomi local. -Perlu peningkatan penguatan kelembagaan dan kualitas SDM serta pengembangan IPTEK dibidang pertanian. -Pengembangan dan pengimplementasikan nilai-nilai budaya melayu. -Perlu peningkatan peran swasta dalam mendukung optimalisasi kawasan strategis provinsi. -Perlu perbaikan didalam pemeliharaan potensi-potensi Sumber Daya Alam dikawasan pesisir dan laut. –Perlunya perbaikan pada infrastruktur pertanian untuk peningkatan mutu hasil pertanian di Provinsi Riau. Peran Kementerian Dalam Negeri adalah: -Kementerian Dalam Negeri bersama dengan daerah mengawasi hasil kesepakatan Musrenbang RKPD Provinsi untuk penyempurnaan RKP tahun 2018 melalui Musrenbangnas. –Kementerian Dalam Negeri melihat kesesuaian antar dokumen perencanaan pusat dan daerah (RKPD dengan RPJMD dan RKP). –Kementerian Dalam Negeri mengevaluasi APBD dalam rangka konsistensi antara perencanaan dan penganggaran. Rekomendasi untuk Pemerintah Daerah adalah: hasil Musrenbang dijadikan bahan untuk penyempurnaan rancangan RKPD menjadi rancangan akhir RKPD Provinsi Riau. -RKPD sebagai landasan penyusunan KUA-PPAS dalam rangka penyusunan RAPBD tahun 2018. (Liputan Ruben

(nasional/admin)

LAINNYA
KOMENTAR
Silahkan Login Untuk Mengisi Komentar