Rokan Hulu

Polsek Bukit Raya Ungkap Pelaku Dan Penadah 408 unit Curanmor

Sabtu, 14 Juni 2014 - 07:30 WIB , Editor: admin,

kanit bkitrayaPekanbaru Tribunterkini- Banyaknya laporan aksi Curanmor di wilayah Kecamatan Bukit Raya pihak Polsek Bukit Raya melakukan pengembangan dan berhasil ditangkap tersangka Curanmor pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2014 atas nama Charles Embun Parulian (30) pekerjaan supir yang beralamat Jalan Rezeki Kelurahan Desa Baru Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar. Penangkapan Charles Embun Parulian merupakan hasil pengembangan kasus dan intrograsi terhadap tersangka yang sebelumnya telah ditangkap atas nama Mas Arifin alias Kevin. Tersangka mengakui telah 11 kali melakukan aksi Curanmor di wilayah kota Pekanbaru, seperti di toko roti Holand Jl KH. Nasutioan yang diambil sepeda motor Satria FU, parkiran Mesjid Agung Annur yang di ambil sepeda motor Mio. GOR  Jl Diponegoro sepeda motor yang dicuri Satria FU, parkiran kampus UIR sepeda motor yang diambil Satria FU, Jl Garuda Sakti Panam Mio  Jl Paus Satria FU. Taman pemancingan Lipat Kain motor yang di curi Supra Fit, dan Yamaha Mio, Hotel Makmur yang diambil Satria FU, Palas Kecamatan Rumbaii Satria FU, Wisma 45 sepeda motor yang diambil Kawasaki Ninja, Stadion utama Yamaha Mio. Demikian seperti yang di sampaikan Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya Iptu Ari Prasetio kepada Tribunterkini melalui telepon selular. Kanit Bukit Raya ini juga menambahkan bedasarkan keterangan tersangka  setiap melakukan aksi Curanmor dengan menggunakan kunci T. Sedangkan seluruh hasil curanmor yang diambil dijual para tersangka di wilayah Suram Kabupaten Kampar. Saat ini para tersangka dan barang bukti diamankan di mapolsek Bukit Raya guna proses Sidik serta masih dilakukan pengembangan terhadap tersangka lainnya Selanjutnya Kanit Bukit Raya menjelaskan bahwa pada hari Jum'at tanggal 30 Mei 2014 telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka 480 unit penadah Ranmor curian di wilayah Suram Kabupaten Kampar atas nama Wahyu Widodo alias Dodo (25) pekerjaan swasta beralamat di Dusun III Handayani Desa Sukaramai Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar, tuturnya. Kronologis penangkapan lanjut kanit bedasarkan pengembangan pelaku Curanmor yang telah lebih dulu ditangkap atas nama Arifin alias kevin dan Charles. tersangka Wahyu Widodo berperan sebagai penampung Ranmor yang di curi oleh tersangka Arifin dan Charles, ujarnya Modus yang dilakukan setelah sepeda motor  hasil curian diantar ke rumah tersangka Widodo, selanjutkan Widodo menghubungi para pembeli yang merupakan warga transmigrasi yang berada di daerah Tapung Hulu. Selanjutnya para pembeli mendatangi rumah Widodo yang di gunakan sebagai tempat penjualan dan melakukan transaksi di rumah. Selanjutnya uang hasil penjualan Ranmor oleh tersangka Widodo mendapatkan bagian dan sisanya baru di bagikan kepada arifin dan Charles, ucap Kanit Serse Polsek Bukit Raya. (Elwin)  

(nasional/admin)

LAINNYA
KOMENTAR
Silahkan Login Untuk Mengisi Komentar