Rokan Hulu

Dua Tersangka PLTS Dodaek NTT Dapat Penangguhan Penahanan

Rabu, 03 Oktober 2018 - 07:30 WIB , Editor: admin,

Laporan Dance henukh ROTE NDAO, NTT-Kejaksaan Negeri Ba’a mendapat penyerahan tahap II perkara atas nama Daniel Zacharias,SE Selaku PPK Dan atas nama Johanis Mesah Sebagai Kontraktor Pelaksana perkara dugaan korupsi proyek pengadaan dan pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Terpusat 15 KWP di Desa Dodaek   Kecamatan Rote Selatan, Kabupaten Rote Ndao demikian diungkapan Kepala Kejaksaan Negeri Ba’a yang baru Edy Hartoyo, SH, M.Hum, Selasa, 2 Oktober 2018 kepada wartawan diruang kerjanya   Dikatakan Edi, Pihaknya dapat pelimpahan dari Kejari NTT yang mana perkara ini ditangani oleh penyidik Polda NTT, selama penanganan perkara oleh penyidik Polda NTT terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan  Sejak  12 Maret 2018- 7 juli 2018, sejak 8 juli 2018 penyidik tidak melakukan penahanan dan baru dilakukan tahap II saat ini, 2 Oktober 2018.   Selama penyidik melakukan penyidikan  terhadap dua tersangka, kedua TSK baru menitipkan kepada kami uang yang telah dihitung tadi oleh BRI Unit Ba’a  sebesar Rp. 169.500, uang tersebut sebagai jaminan  kepada Kejaksanan Negeri Ba’a uang tersebut dititip di Rekening Kejati NTT.   Lebih lanjut kata Edy,uang itu, sebagai jaminan  bersama tim penuntut umum untuk tidak melakukan penahanan  dengan jaminan uang tersebut dan jaminan keluarga para tersangka,  terangnya.   Oleh karena itu,dari permohonan tersebut  berdasarkan tim penuntut umum  baik anggotanya dari Kejaksaan Negeri Rote Ndao dan Kejaksaan Tinggi NTT. Kedua Tersangka bersikap kooperatif tahap II, tahap I kita belum menyerahkan keuangan Negara yang terjadi  jadi kami mediasi sehingga yang bersangkutan menitipkan jaminan untuk pengembalian kerugian Negara  dan itu adalah seluruhnya.   Hasil dari perhitungan terakhir oleh  tim penyidik  Rp.169 juta 500 ribu Rupiah, yang awalnya ada beberapa perhitungan-perhitungan yang terjadi  dari Rp. 800 Juta sampai Rp. 600 juta dan penjelasan tim peneliti berkas dan ternyata dihitung lengkap Rp. Rp.169 juta 500 ribu rupiah dan terhadap dua tersangka.   “Jadi kewenangan Kami sebagai Penutut umum adalah dalam waktu dekat akan kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor di Kupang.Jadi kewenangan kami hanya sampai pelimpahan,apakah pengadilan dilanjutkan atau tidak itu kewenangan pengadilan. Tapi kami menyetujui untuk tidak melakukan penanganan karena tersangka  telah menyerahkan semua kerugian Negara.   Frangklin,SH.MH, Jaksa pada Kejaksaan Tinggi NTT mengatakan Kerugian Negara yang ditemukan oleh tim BPKP tidak serta merta kami tidak jadikan patokan dalam tahapan,jika BPK dianulir, atau pertimbagan lain dari hakim ya itu persoalan lain, jelasnya.    

(nasional/admin)

LAINNYA
KOMENTAR
Silahkan Login Untuk Mengisi Komentar