Rokan Hulu

Asrizal Kepala BKD Riau: Dalam Permendagri Pegawai BLUD Berlaku Remonerasi

Selasa, 13 Desember 2016 - 07:30 WIB , Editor: admin,

Pekanbaru Tribunterkini-Sesuai dengan keputusan terakhir dan sudah kita sampaikan kepada mereka. Bahwasanya terhadap penyelesaian jasa pelayanan rumah sakit itu sebenarnya tidak ada pemerintah menahan karena sudah ada kausalnya di pasal 8 ayat 3. Seperti penuturan Asrizal Kepala BKD Riau di sela-sela pelantikan Plt Bupati Kampar di gedung daerah. Ia menjelaskan, bagi yang menerima insentif atau remunerasi maka TPP nya di bayarkan 50 persen. Kalau ia tidak  menerima insentif maka mereka menerima TPP  seratus persen. Dengan pasal ini bagi mereka yang menerima TPP 100 persen berarti juga menerima jasa pelayanan. Jadi di pelintir oleh mereka kemarin. Regulasinya sudah diatur dalam Permendagri 61 tahun 2007 kan mereka remonerasi, dalam remonerasi itu ada insentif. Dalam Permendagri disebutkan juga bagi BLUD maka berlakulah remonerasi. Rumah sakit kita sudah BLUD berlakulah komponen insentif di situ tidak jasa pelayanan lagi. Jadi di ssitu mereka sudah menerima. Itu hak mereka silahkan menerima jasa pelayanan insentif itu. Namun kenyataannya setelah jasa pelayanan di terima di tambah TPP hasilnya lebih lebih rendah dari TPP, Akhirnya mereka melilih TPP. Berarti di sini mereka sudah menerima jasa pelayanan. Saya sudah jelaskan dalam rapat kemarin yang di hadiri oleh BPK, saya tidak mau berpolemik, saya kan juru bicara dari pemerintah, namun seolah olah saya yang buat kebijakan itu. Dalam undang-undang itu ada namanya jasa pelayanan, tindak lanjut dari undang-undang di sebutkan untuk membahas jasa pelayanan di atur oleh peraturan perundang-undangan. Kemudian dalam Permendagri 61 di sebutkan lagi bagi BLUD, sistemnya di bayarkan melalui remonerasi. Lalu keluarlah Pergub 41 dalam Pergub itu di sebutkan apa hak pegawai BLUD berupa gaji, honorer, insentif, tunjangan. Lalu adakah di situ jasa  pelayanan, jadi mereka menggunakan Remonerasi. Oleh pemerintah daerah ada kebijakan memberikan dua bulan dari bulan November dan Desember . Ditempat terpisah drg Burhanuddin menyampaikan pemberian TPP 50 persen kepada tenaga kesehatan merupakan pencederaan. Bukan persoalan nominal uang ketika Sekda mengatakan TPP bukan hak nya tenaga kesehatan tetapi sebuah penghargaan. Ditambahkannya Kepala BPKP mengatakan kedepannya tenaga kesehatan tidak bisa sama penghargaannya dengan tenaga di SKPD lain harus di berikan berlebih. “Karena kesehatan itu lebih Spesifik”. (Albert)

(nasional/admin)

LAINNYA
KOMENTAR
Silahkan Login Untuk Mengisi Komentar