Jumat, 29 Juni 2018 - 07:30 WIB , Editor: admin,
Pekanbaru Tribunterkini- Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto SIK SH MH pimpin Pers Release penangkapan Dua orang mahasiswa dan satu orang temannya atas kepemilikan dua kilogram lebih sabu dan lima ratus tujuh puluh tiga butir pil ekstasi.
Sabtu tanggal 23 Juni 2018 sekitar pukul 20.00 Wib Unit Reskrim Polsek Senapelan mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yg dicurigai membawa narkoba jenis ektasi di jalan Arifin Ahmad.
Informasi tersebut dilaporkan kepada Kapolsek Senapelan Kompol Agung Tri Adiyanto SIK, berdasarkan informasi dari masyrakat tersebut Kompol Agung memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Aris Gunadi SIK beserta anggota Opsnal untuk menindak lanjuti informasi tersebut.
Dihari yang sama Sekira pukul 21.00 Wib dilakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku atas inisial A 25 tahun seorang mahasiswa dari salah satu perguruan tinggi swasta di Pekanabaru yang diduga membawa narkotika jenis ektasi.
Setelah itu dilakukan penggeledahan di kos-kosan pelaku jalan Pembangunan Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru dan ditemukan BB narkotika jenis shabu sebanyak 2 bungkus besar dan 500 butir Pil Ekstasi.
Selanjutnya dilakukan pengembangan malam itu juga pada hari Minggu tanggal 24 juni 2018 sekitar pukul 01.00 Wib dengan di back up oleh Sat Narkoba Polresta Pekanbaru Ipda Satria Dwi Arianto S.T.K dan diamankan pelaku inisial DM 22 tahun salah seorang mahasiswa salah satu perguruan tingi swasta dirumah kontrakannya yang terletak di jalan Arifin Ahmad gang Irkap Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru.
Pada saat di lakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan rumah kontrakan Dicky di amankan barang bukti 73 (Tujuh Puluh Tiga) butir pil extasi merek kenzo warna orange.
Tidak puas dengan keberhasilan itu Tim kembali melakukan pengembangan dari pelaku DM pada hari Minggu tanggal 24 juni 2018 sekira pukul 03.00 Wib di lakukan penangkapan terhadap pelaku inisial DP di rumah kontrakannya yang terletak di jalan Kutilang No.8 F Kecamatan Sukajadi Kota Pekanbaru.
Pada saat dilakukan penggeledahan di temukan barang bukti berupa 14 (Empat Belas) paket sabu-sabu yang sudah di bungkus dengan plastik bening siap untuk diedarkan.
Selanjutnya ketiga pelaku kini mendekam di prodeo Polsek Senapelan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto SIK SH MH, saat diwawancarai media menyebutkan penangkapan peredaran Narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi ini merupakan penyelidikan panjang dari Polsek Senapelan yang di Back Up oleh Sat Narkoba Polresta Pekanbaru.
Penangkapan narkotika jenis sabu sabu seberat 2,1 Kg dan ekstasi sebanyak 573 butir ini diperkirakan bernilai sekitar 3 Miliar lebih dan bisa menyelamatkan lima belas ribu lebih jiwa manusia terselamatkan dari bahaya narkoba, tegas Kapolresta.
Selain penegakan hukum pihak Kepolisian dalam hal ini Direktorat Bimas Polda Riau dan Sat Bimas Polresta Pekanbaru telah melakukan penyuluhan dan himbauan terhadap bahaya penyalah gunaan narkoba, tutup Kapolresta. (Ruben/Humas Polresta Pekanbaru).
(nasional/admin)