Rokan Hulu

Dispenda Riau dan Jasa Raharja Memberikan Keringanan Mengurus Pajak Bea Balik Kendaraan

Rabu, 27 Juli 2016 - 07:30 WIB , Editor: admin,

DispendaPekanbaru Tribunterkini- Dalam rangka mendukung Peraturan Gubernur Riau No.27 Tahun 2016 ini, Dinas Pendapatan Riau dan Jasa Rahaja memberikan keringanan dalam mengurus kepemilikan pajak kendaraan sepeda motor di Provinsi Riau.Dijumpai Tribunterkini Kepala Dinas Pendapatan Riau Ir. S.F. Hariyanto, MT  melalui Kabid Pajak Daerah Genta Gamari mengatakan konsep keringanan ini sudah dikonsep sekitar 6 bulan yang lalu. “Sudah kita bandingkan dari 6 provinsi yang lain. Kalau diprovinsi yang lain diberikan penghapusan tapi kalau di Provinsi Riau yang sesuai dengan Perda kita hanya diberi keringanan 50%, itu semua dalam rangka tertib adminitrasi kepemilikan berkendaraan sepeda motor dan pajak sepeda motor,” ujar Genta. Lebih lanjut ungkap Genta, bagi masyarakat pajak kendaraannya yang sudah mati bertahun-tahun agar cepat mengurus pajaknya yang dimulai dari tanggal 1 Juli – 31 Desember 2016 akan diberikan keringanan sebesar 50 persen seperti PKB sebesar 50 persen, BBNKB sebesar 50 persen, Mutasi Masuk sebesar 50 persen, Tunggakan sebesar 50 persen, jelasnya. Ditempat terpisah wartawan Tribunterkini menjumpai Kepala Cabang Jasa Raharja Isman mengatakan dalam mendukung PERGUB No.27 Tahun 2016 agar masyarakat diwilayah Riau agar segera mengurus pajak kendaraannya yang sudah mati bertahun-tahun. Kalau pajak kendaraannya yang sudah mati dari tahun 2013 sampai tahun 2015 yang belum dibayarkan dikantor bersama samsat khusus SWDKLLJ diberikan keringanan penghapusan denda 100% tapi untuk pokoknya tetap dibayar. Tapi kalau tahun berjalan tetap dibayarkan denda dan pokoknya. Untuk menarik masyarakat tetap tertib membayar wajib pajak kendaraan bermotor tiap tahunnya, urainya. Himbauan Isman kepada masyarakat diwilayah Riau agar kita tetap tertib membayar pajak kendaraan bermotor tiap tahunnya dalam menunjang pendapatan daerah khususnya diwilayah Riau, tutup Isman. (Liputan Ruben/Indra)  

(nasional/admin)

LAINNYA
KOMENTAR
Silahkan Login Untuk Mengisi Komentar