Rokan Hulu

Sepuluh Pemilik Lahan Pasir Putih dan Langsa Lama, Diduga Belum Mendapatkan Uang Ganti Rugi Perkantoran Kejari Langsa

Sabtu, 11 Agustus 2018 - 07:30 WIB , Editor: admin,

Ilustrasi Langsa,-Persoalan ganti rugi lahan gampong Pasir Putih dan Langsa Lama untuk perkantoran Kejari  Langsa tahun 2016 yang kini menjadi  topik pemberitaan di sejumlah media sosial. Terkait hal tersebut, sejumlah masyarakat mengakui belum pernah menerima uang. Meskipun rencana dianggarakan sebesar Rp 3 miliar, tetap baru direalisasi kan oleh  Pemerintah Kota Langsa sebesar Rp 500 juta di tahun 2016. Sabtu (11/8/2018). Dari informasi yang dihimpun Tribunterkini.com, hal tersebut akibat semrautnya sistem penarikan anggaran untuk ganti rugi sebesar Rp 500 juta  oleh sejumlah oknum, di jajaran Kejari Langsa melalui BPKD yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan. Terkait hal tersebut, Tribun terkini.com Jumat(10/8) melakukan investigasi dan kroscek lapangan dan menemui sejumlah warga pemilik lahan di gampong Pasir Putih dan Langsa Lama, Pemko Langsa. "Kami ada sekitar 10 orang pemilik lahan yang rencananya akan diganti rugi untuk perkantoran kejaksaan negri Langsa. Dan kami juga sudah beberapa kali dipanggil untuk rapat di kantor Kejaksaan Langsa, tapi sampai hati ini kami tidak tau bagaimana kelanjutannya," "ungkap (IA) warga yang dinisialkan. Sambung IA mengatakan, "Dan kami juga waktu itu hampir setiap hari dibujuk dengan swgaka cara oleh pak geuchik dan pak Anto untuk merelakan lahan kami agar mau di ganti rugi. Dan bangunan rumah serta tanaman milik kami akan di bayar sesuai dengan pasaran dengan harga pusat(red-Jakarta) termasuk lahan pak Anto sendiri, karena pak Anto juga panya lahan sekitar dua rante di sini, "jelasnya. Masih dikatakannya, dirinya menyesalkan sampai saat ini belum juga menerima uang seribu rupiah pun. "Padahal foto copy surat lahan kami yang akan diganti rugi sudah lama diambil untuk pendataan terkait dengan ganti rugi lahan. Namun sampai dengan saat ini seribu rupiahpun kami belum ada terima uang terkait dengan ganti rugi lahan, bahkan saat ini kami juga tidak tau kelanjutannya, karena ketika itu masih ada pak LA-Kamis (Kepala kejaksaan) yang sudah pindah, "ungkapnya. Warga juga menjelaskan, bahwa pasaran harga tanah di gampong masih berpariasi. "Masih sekitar Rp 60 - 75 juta per-rantenya,yang kami tidak habis pikir mengapa justru  lahan kami yang ada bangunan rumah dan yang jauh dari pusat kota direncanakan untuk perkantoran Kejaksaan negeri Langsa, "pungkasnya. (Wira)      

(nasional/admin)

LAINNYA
KOMENTAR
Silahkan Login Untuk Mengisi Komentar