Rabu, 21 Desember 2016 - 07:30 WIB , Editor: admin,
Pekanbaru Tribunterkini- PT MIG, Rekanan pengelola sampah Pekanbaru, yang sudah di putus kontraknya, menurut Zulkifli Harun Plt Kadis DKP akan menggugat Pemko. Pernyataan ini di ucapkan Plt Dinas DKP ketika di konfirmasi di pengadilan negeri Pekanbaru. Gugatan PT MIG kepada Pemko terkait pembayaran lima persen jaminan pelaksanaan.Terkait adanya gugatan PT MIG kepada Pemko, Plt Walikota Pekanbaru Edward Sanger ketika di konfirmasi di gedung DPRD kota Pekanbaru terlihat terkejut dan mengatakan saya belum tahu , saya belum di laporkan, ucapnya.
Edward Sanger juga mengatakan silahkan tanya kepada Kadis DKP Zulkifli Harun, dia yang mengetahui secara teknisnya. Saya tunggu laporan dulu, supaya tidak salah membuat statment" jelas Plt Walikota. (Albert)
(nasional/admin)