Jumat, 07 September 2018 - 07:30 WIB , Editor: admin,
Tanggamus, Lampung- Usai sudah pelarian Wawan Setiawan alias Cepleng berhasil ditangkap Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tanggamus,
Wawan Setiawan alias Cepleng diamankan setelah sembilan bulan menjadi buronan aparat kepolisian Polres Tanggamus.
Wawan Setiawan alias Cepleng merupakan Tersangka pemilik sejumlah barang bukti penyalahgunaan Narkoba yang diamankan Petugas di Pekon Sidorejo Kecamatan Sumberejo tanggal 19 Januari 2018 lalu, saat itu petugas juga mengamankan istri tersangka berinisial DW (28), DW sendiri saat ini sedang menjalani hukuman di Rutan Kota Agung Tanggamus.
Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si. Kasatres Narkoba Iptu Anton Saputra, SH. MH mengungkapkan, tersangka Wawan Setiawan ditangkap pada Selasa (4/9/18) sekitar pukul 15.00 Wib.
"Tersangka ditangkap tanpa perlawanan, saat berada di rumahnya Didusun Kampung Cina Pekon Sidorejo Kecamatan Sumberejo Kab Tanggamus," ungkap Iptu Anton Saputra, Jumat (7/9) pagi.
Lanjutnya, penangkapan tersebut berdasarkan penyelidikan informasi masyarakat bahwa DPO yang selama ini dicari telah kembali kerumahnya. "Tersangka sendiri baru beberapa hari kembali kerumahnya sehingga berhasil ditangkap guna mempertanggungjawabkan perbuatanya," ujarnya.
Sebelumya, istri tersangka Wawan berinisial DW diamankan pada Jumat, 19 Januari 2018 pukul 23.00 Wib dirumahnya di Pekon Sidorejo dari tangan DW turut diamankan barang bukti berupa 1 plastik sabu seberat 0,14 gram, 3 bungkus plastik sisa pake sabu seberat 0,32 gram, 2 bundel plastik klip, timbangan digital, 4 buah pirek baru, 2 pirek bekas pake, 3 sumbu, 5 buah sekop pipet, 8 korek api gas, 3 unit Hp, buku catatan penjualan, ATM BRI, uang Rp. 4 juta, tas kecil dan dompet warna coklat.
Kala itu DW mengakui kesemua barang bukti merupakan milik suaminya Wawan alias Cepleng (30) berprofesi sebagai sopir. Usai ditangkap DW berharap kepada suaminya agar dapat menyerahkan diri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Untuk Narkoba sendiri saya mengetahui merupakan barang haram yang dijual suami saya, saya telah beberapa kali mengingatkan suami saya. Tapi selalu marah setiap diingatkan. Saya berharap suami saya bertangung jawab dan menyerahkan diri," tutur ibu satu anak tersebut kala itu.
Sementara, berdasarkan pengakuan Wawan saat menjadi buronan Polisi Polres Tanggamus. saya melarikan diri ke jakarta dan disana saya bekerja menjadi sopir, namun karena saya kangen sama anak saya sehingga saya memberanikan diri pulang ke rumahnya untuk menjenguk anak saya, ungkap Wawan. (Wan)
(nasional/admin)