Rokan Hulu

Kasus Korupsi Proyek Jalan di Maluku, Sekjen DPR Diperiksa KPK

Jumat, 13 Mei 2016 - 07:30 WIB , Editor: admin,

Sekjen DPRJakarta - Sekjen DPR Winantuningtyastiti dipanggil penyidik KPK terkait lanjutan penyidikan kasus suap proyek ijon infrastruktur di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Budi Supriyanto."Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BSU," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati ketika dikonfirmasi, Jumat (13/5/2016). Wanita yang biasa disebut Bu Win itu pun telah hadir memenuhi panggilan penyidik KPK. Dia telah beberapa kali diperiksa KPK terkait kasus ini lantaran ada 3 orang anggota DPR yang terjerat. Sebelumnya, Budi Supriyanto sempat mengakui menerima uang sekitar Rp 3 miliar dari Damayanti Wisnu Putranti. Namun, dia mengaku tak tahu menahu jika uang tersebut berasal dari Abdul Khoir dan terkait proyek aspirasi di Maluku dan Maluku Utara. Dalam lanjutan persidangan dengan terdakwa Abdul Khoir di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (2/5/2016), Budi menjelaskan uang tersebut diserahkan Julia Prasetyarini, teman Damayanti, di sebuah restoran Soto Kudus di Tebet, Jakarta Selatan. Uang tersebut disebut Budi berkaitan dengan modal kerja pengurukan Tol di Solo, Jawa Tengah. "Waktu itu dia (Julia) menyodorkan amplop 'Mas Budi ini ada amanah dari Mbak Damayanti'. Uang sekitar Rp 3 miliar, dia cerita (dalam bentuk) dolar singapura. Waktu itu sepengetahuan saya modal untuk kerja pengerukan tol di Solo," ujar Budi. Budi pertama kali kenal Julia karena dikenalkan Damayanti saat jeda rapat di Komisi V. Dikenalkan sebagai teman Damayanti. Kini uang tersebut telah diserahkan Budi ke KPK. Budi bercerita, waktu itu Damayanti sempat mengajaknya berbisnis pengurukan tol di Solo. Budi kemudian mengira uang Rp 3 miliar tersebut berkaitan dengan rencana bisnis tersebut. "Jadi waktu itu Damayanti mengajak saya 'Mas ayo kalau bisa kita kerjasama mencari lahan untuk diambil tanahnya untuk pengurukan, waktu itu kita cari, dapat. Tapi saya katakan saya enggak punya duit, enggak punya modal. Dia bilang nanti modalnya dari saya," tutur Budi. Luas lahan yang didapat Budi sekitar 25 hektare. Budi juga bilang investasi untuk hal tersebut sekitar Rp 9 miliar. "Saya ketika dikasih uang (oleh Julia) sepengetahuan saya itu uang modal. Uangnya saya laporkan kepada KPK pada 11 Januari, karena ternyata kok di pemberitaan seperti ini, ternyata katanya uang dari Abdul Khoir, katanya untuk proyek," jelas Budi. "Sekarang belum terlaksana (proyek pengurukan) karena ada proses perizinan," lanjutnya. Menurur Budi, ia pertama kali dikenalkan kepada Abdul Khoir oleh Damayanti pada 8 Desember 2016. Kala itu Khoir dikenalkan sebagai keponakan Damayanti. Sementara itu dalam surat dakwaan Abdul Khoir yang dibacakan jaksa pada 4 April 2016, Abdul Khoir diperkenalkan kepada Budi di Solo sebagai orang yang biasa mengerjakan proyek di Maluku dan Maluku Utara. Dalam pertemuan tersebut Damayanti mengarahkan agar proyek aspirasi Budi dikerjakan oleh Abdul Khoir. Budi kemudian menyetujuinya. Menindaklanjuti hal tersebut, Julia menyerahkan SGD 305 ribu atau setara Rp 2,99 miliar (kurs 9.808) kepada Budi pada 11 Januari 2016 yang dibungkus kantong plastik. Lokasi penyerahan di restoran soto Kudus, di Tebet, Jakarta Selatan. (dhn/aan) Sumber: detiknews.com

(nasional/admin)

LAINNYA
KOMENTAR
Silahkan Login Untuk Mengisi Komentar