Rabu, 21 Oktober 2015 - 07:30 WIB , Editor: admin,
Pekanbaru Tribunterkini- Adanya nota kesepahaman (MoU) pengelolaan pelabuhan di kota Pekanbaru Eks PT CPI yang terletak di Kelurahan Limbungan Kecamatan Rumbai Pesisir menjadi buah bibir di kalangan masyarakat Pekanbaru.Dalam kesepakatan tertanggal 10 Mei 2013 dengan nomor 551.33/DISHUBKOM/1635 yang ditandatangani H Firdaus ST,MT selaku Walikota Pekanbaru dan Mulfi Wibawa selaku Direktur utama PT Radic Wibawa Perkasa (RWP).
Dalam kessepakatan tersebut pihak Pemko Pekanbaru setuju menunjuk PT Radic Wibawa Perkasa untuk mengelola pelabuhan Eks PT CPI Rumbai serta segala fasilitasnya.
Dalam kesepakatan tersebut bagi hasil pengelolaan pelabuhan kedua belah pihak setuju dan sepakat menetapkan bagi hasil sebesar 130 juta perbulan dan dibayar pada tanggal 10 ssetiap bulannya.
Perjanjian antara Pemko Pekanbaru dengan PT RWP untuk mengelola pelabuhan Eks PT CPI berlaku mulai Tahun 2013 sampai tahun 2021. Selain itu apabila pihak kedua mendapat keuntungan Rp 500 juta atau lebih perbulannya perhitungan bagi hasilnya sebesar 35 persen dari keuntungan
Ir Dedi Gusriadi Asisiten II Pemko Pekanbaru yang pada saat kesepakatan dengan PT RWP tersebut menjabat Kadishub Pekanbaru ketika di konfirmasi Tribunterkini melalui telepon selular mengatakan bahwa pada saat pelelangan pengelolaan pelabuhan tersebut memang ia saya Kadishub nya. Namun setelah berjalan pengoperasiannya bukan saya lagi Kadishubnya, ucapnya.
Selanjutnya Dedi Gusriadi mengatakan bahwa kesepakatan pengelolaan pelabuhan ini masalah PAD (Penerimaan asli daerah). Diatnya berapa yang sudah diangsur oleh PT RWP Dedi Gusriadi menyatakan saya belum mendapat laporan, dan harus dibuktikan sudah diangsur apa belum tunggakannya “Sudah di angsur apa tidak tunggakannya”, ujar Dedi Gusriadi.
Dedi Gusriadi menambahkan dalam kesepakatan tersebut saya sampai tahun 2013 dan semasa saya menjabat Kadishub PT RWP bayar. Kalau tidak salah nilai nya antara Rp 120 juta samapai Rp 130 juta, tutup Dedi Gusriadi (Alb)
(nasional/admin)