Rabu, 28 Januari 2015 - 07:30 WIB , Editor: admin,
Pekanbaru Tribunterkini- Kepala Disperindag Kota Pekanbaru Ir. Hj, EL. Syabrina,MP kepada Tribunterkini di ruang kerjanya menjelaskan untuk bidang barang dan jasa harus sesuai dengan Standar dari Balai POM, Dinas Kesehatan baik itu bentuk kemasan, waktu kadarluasa, serta Oksidasi.Selanjutnya Syabrina menuturkan soal minuman yang beralkohol yang bergolongan A dibawah 5 persen, Golongan B diatas 5 persen-20 persen, Golongan C 20 persen-55 persen yang sesuai dengan Memperindag No. 20/2014 tentang pengendalian dan pengawasan minuman Alkohol. Sebab konsumen minuman alkohol yang masuk Golongan B dan Golongan C harus berumur 21 tahun keatas. Kemudian Syabrina menyampaikan tugas pokok dari Disperindag Kota Pekanbaru hanya menjembatani penjualan dengan pedagang sesuai dengan Perda kota Pekanbaru. "Toko maupun swalayan harus menjual produk dalam negeri baik tempatan dan Lokal", ulas Syabrina. Ditempat terpisah Tribunterkini menemui Kepala Bidang Perdagangan Drs. Mas Irba H. Sulaiman menuturkan jumlah Agen gas 3 kg untuk 12 Kecamatan di Kota Pekanbaru harus tetap mengawasi terhadap setiap pangkalan gas 3 kg disetiap Kelurahan. Di bidang pegawasan perdagangan sering mendapatkan pangkalan yang berbuat curang dalam mengdistribusikan soal gas 3 kg ke masyarakat bahkan ada juga yang sampai disegel atau ditutup pangkalannya. Mas Irba menghimbau disetiap pangkalan harus tetap mengutamakan pemakain konsumen dimasyarakat, sebab pihak Agen kepada pangkalan sudah diberikan kuota terhadap pihak Industri Mikro 2/3 dan bagi masyarakat 1/3 setiap bulannya. Dan harga setiap pengisisan buat Pangkalan yang dikeluarkan dari Pertamina untuk gas 3 kg sebesar Rp. 16.000,- pertabung. Bagi Pangkalan Gas 3 kg yang ada di Kota Pekanbaru kedapatan atau ketahuan menaikkan harga yang sudah ditetapkan oleh Pertamina akan ditindak lan Lalu Irba menghimbau buat perusahaan baik Swalayan, pertokoan yang Modern, Supermarket harus cepat mengurus surat izinnya seperti Surat Izin Usaha Pusat Pembelanjaan(SIUPP), Surat Izin Toko Modern (SITM), dan Analisa Dampak Sosial Ekonomi (Amdalsosek) sebelum pihak dari bidang perdagangan melakukan sidak kepada seluruh tempat usaha yang ada di Pekanbaru,ujar Mas Irba. (Liputan Ruben/Ando)
(nasional/admin)