Politik

Pelaku Perampokan Yang Menewaskan Mulyono Di Jalan Sudirman Pekanbaru Berhasil Di Ringkus Polisi

Rabu, 29 Oktober 2014 - 07:30 WIB , Editor: admin,

Berkat kerjakeras, tidak butuh waktu lama hanya berselang dua hari para pelaku perampok yang berujung kematian pada korbannya di depan Halte Jalan Sudirman Pekanbaru berhasil di ciduk. Pekanbaru Tribunterkini- Mulyono (58) tewas usai dirampok di Jalan Sudirman, Senin (27/10/14). Tiga dari empat orang pelaku berhasil ditangkap Sat Reskrim Polresta Pekanbaru. Dua di antaranya adalah penjahat kambuhan. kapolresPara pelaku perampokan sadis Ed (29) warga Tanah Merah, Siak Hulu, Kampar, Mo (37) warga Pandau Jaya, Siak Hulu, Kampar dan Am (37) warga Tapung, Kampar. Mereka kini diamankan di sel Mapolresta Pekanbaru. Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Robert Harianto Watratan, Rabu (29/10/14) malam mengungkapkan, bahwa penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat. Tersangka yang pertama kali ditangkap ialah Ed di kediamannya di Jalan Amalia, Tanah Merah, Siak Hulu, Kampar. "Kemudian anggota menangkap tersangka Mo di Pandau. Terakhir Am ditangkap di Tapung," ungkapnya. Polisi menyita beberapa barang bukti, antara lain: uang tunai Rp33,35 juta dan sepeda motor Honda Revo. Sementara seorang tersangka lagi, YP masih belum tertangkap. "YP sudah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang-red)," jelas Kapolresta. Diungkapkan Kapolresta, keempat pelaku punya peran masing-masing. Ed dan Am disebut sebagai aktor intelektual. Saat kejadian, mereka berdua menunggu tak jauh dari lokasi. Sedangkan, Mo dan YP adalah eksekutor. "YP yang megambil jaket korban. Ketika itu, mereka menggunakan senjata tajam (sajam)," kata Kombes Robert. "Mereka mengamati dari jauh. Sebelumnya, mereka mendapatkan informasi dari orang terdekat korban. Karena tersangka sudah mengamatinya semenjak Juli silam. Tersangka memang tidak berniat membunuh korbannya," sambung Kombes Pol Robert. Ketiga tersangka dijerat ke Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 20 tahun penjara. Tersangka kini menjalani proses penahanan. Barang bukti turut disita. (Liputan Rtc/Faisol Tarigan)  

(nasional/admin)

LAINNYA
KOMENTAR
Silahkan Login Untuk Mengisi Komentar