Politik

Sekda Riau Membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Provinsi dan Evaluasi Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Provinsi Riau Tahun 2018

Rabu, 12 Desember 2018 - 07:30 WIB , Editor: admin,

PEKANBARU- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Riau gelar Acara Rapat Koordinasi (Rakor) Provinsi dan Evaluasi Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Provinsi Riau Tahun 2018 yang dibuka Gubri H. Wan T-hamrim Hasyim dalam hal ini diwakili Sekda Pemprov Riau H. Ahmad Hijazi, di Hotel Mutiara Merdeka, tanggal 11-14 Desember 2018. Rabu Sore, (12/12/2018). Nampak hadir Narasumber dari Pusat dan Daerah, Gubernur Riau H. Wan Thamrim Hasyim dalam hal ini diwakili Setda Pemprov Riau H. Ahmad Hijazi, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Riau H. Syarifuddin AR, Kepala Dinas PMD Se Provinsi Riau, Kepala Bappeda Kabupaten/Kota Se Provinsi Riau, Camat dan Kades Se Provinsi Riau, Forkompimda Provinsi Riau, dan Stakholder yang terkait, Koordinator KPW 1 Provinsi Riau, Para tenaga pendamping Profesional P3MD Se Provinsi Riau, Peserta Rakor. Dalam sambutan Gubernur Riau H. Wan Thamrim Hasyim yang dalam hal ini diwakili Setda Pemprov Riau H. Ahmad Hijazi menyampaikan, tak terasa kita sudah merdeka selama 73 tahun dan masih banyak desa di Republik ini yang tertinggal serta masih cukup banyak rakyat miskin di negeri ini. Untuk menjawab tantangan tersebut perlu kiranya kita bersama-sama meyukseskan Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) yang dicanangkan oleh Pemerintah Pusat. Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa yang memberi kewenangan yang lebih kepada desa untuk mengatur dirinya sendiri dalam rangka menuju Desa Mandiri berdasarkan potensi desa itu sendiri dan Nawa Cita Presiden Joko Widodo yang ke 3 tentang Membangun Indonesia dari pinggir (Desa) mengisyaratkan bahwa saja demi ketahanan ekonomi nasional desa adalah basis pertumbuhan ekonomi ke depan. Peruntukan Dana Desa tahun 2018 untuk 10 (sepuluh) Kabupaten di Provinsi Riau dengan total  Rp. 1.261.971.953.000 untuk 1591 Desa dengan bantuan Dana Desa perdesa berkisar Rp 700 Jt – 1 Milyar. Berdasarkan laporan progres Dana Desa tahun 2018 s/d bulan November 2018 dari Dinas PMD Provinsi Riau pencapaian penyaluran Dana Desa ke desa s/d Tahap III (akhir) baru berkisar 80%. Khususnya di tahun ini sesuai dengan PMK, penyaluran Dana Desa Tahap III berbasis OM SPAN (Online Monitoring Sistim Perbendaharaan Akuntansi Negara) yang mewajibkan Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa sebelumnya sudah diinput ke sistim dan sudah mencapai 75% realisasinya. Dari 10 (sepuluh) Kabupaten yang ada di Provinsi Riau ada 1 (satu) Kabupaten yang sampai akhir bulan November progesnya baru 65% dan belum bisa mengajukan dana tahap III ke KPPN. Selain daripada hal tersebut diatas masih ditemukannya penyelewengan dalam penggunaan Dana Desa oleh Oknum Aparat Pemerintahan Desa di beberapa desa di Provinsi Riau. Oleh karena itu, saya berharap pada saat Rapat Koordinasi P3MD yang ke-2 ini dapat dimanfaatkan sebagai sarana untuk tempat bertukar informasi Best Practice dan Bad Practice dalam pelaksanaan Dana Desa di 10 (sepuluh) Kabupaten di Provinsi Riau, tempat sosialisasi aturan-aturan baru yang dikeluarkan Pemerintah Pusat dalam rangka pelaksanaan Dana Desa. Adapun aturan yang urgen kita sama-sama ketahui dalam pelaksanaan Dana Desa di tahun 2018 adalah SKB 4 menteri Nomor: 01/SKB/M.PPN/12/2017 dalam rangka percepatan pelaksanaan Undang-Undang No.6 tahun 2014 tentang Desa, dimana SKB 4 (empat) Menteri difokuskan pada 7 (tujuh) hal :

  1. Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan.
  2. Pengaliokasian, penyaluran dan pelaksanaan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), dan bagi hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
  3. Pendampingan Desa.
  4. Penataan Desa.
  5. Pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) dan Koperasi.
  6. Pelaksanaan Padat Karya Tunai di Desa dalam penggunaan Dana Desa untuk pembangunan, Anggaran Kementerian/Lembaga dan APBD.
  7. Pembinaan, Pemantauan, Pengawasan, dan Penguatan Pelaksanaan Undang-Undang No.6 tahun 2014.
Dari 7 (tujuh) hal tersebut diatas yang menjadi tanggung jawab Kemendes PDTT adalah poin 2,3,5,6,7 yang koordinasinya di daerah dititipkan pada Dinas PMD se Provinsi Riau.  Hal yang baru dari ke 5 poin tersebut diatas dalam pelaksanan Dana Desa adalah poin no. 6 tentang pelaksanaan program Padat Karya Tunai. Pada pelaksanaan program Padat Karya Tunai sangat diperlukan kerjasama yang erat antara Pendamping Dana Desa dan Aparat Pemerintahan Desa. Pendamping Dana Desa memiliki peran yang penting dalam mensosialisasikan dan mengawal program Padat Karya Tunai di desa agar apa yang ingin dicapai dapat terwujud. Sasaran program Padat Karya Tunai adalah pemakaian tenaga warga desa khususnya warga miskin secara maksimal dalam Pembangunan Desa yang anggarannya dari Dana Desa. Target yang diberikan oleh SKB 4 menteri poin 6 adalah minimal 30% dari anggaran Dana Desa adalah upah HOK (hari orang kerja). Oleh sebab itu diharapkan dalam perencanaan RAB Dana Desa melakukan perhitungan sesuai dengan SKB 4 (empat) Menteri tersebut. Sedangkan untuk pengawasan pelaksanaan Dana Desa melibatkan Pemda Kabupaten, khususnya Camat yang berhubungan langsung dengan aparat Pemerintahan Desa. Di samping itu oleh karena adanya MoU Kapolri, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa, maka  Polri diturut sertakan dalam pengawalan  Dana Desa khususnya Babinkamtibmas di setiap Polsek di Kecamatan untuk mengawasi penggunaan Dana Desa. Untuk itu saya harapkan pada Rapat Koordinasi P3MD ini dapat menghasilkan hal-hal sebagai berikut:
  1. Terjadinya persamaan persepsi tentang aturan pelaksanaan di Program Pembagunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) diseluruh kabupaten di provinsi Riau.
  2. Terwujudnya sinergitas antara aparat PEMDA Kabupaten dengan Pemerintahan Desa dalam perencanaan pembangunan di desa.
  3. Pelaksanaan Dana Desa tahun 2018 harus taat asas dan aturan sesuai dengan peraturan yang berlaku seperti: UU, Permendagri, Permendes, PMK serta Petunjuk Teknis yang mengaturnya.
  4. Usulan Perencanan Pembangunan Desa harus berbasiskan RPJM Desa yang sudah disusun oleh Pemerintahan Desa.
  5. Apapun anggaran yang tercantum dalam APBDesa tahun 2018, semoga sudah terlaksana dengan baik dan memiliki bukti administrasi yang benar, termasuk batuan Pemda Provinsi Riau sebesar 100 Juta / Desa.
  6. Kekurangan dalam pelaksanaan Dana Desa yang belum terselesaikan sampai saat ini semoga dapat diperbaiki dan disempurnakan pada tahun 2019.
  7. Khusus bagi Tenaga Pendamping Profesional P3MD Provinsi Riau yang dikontrak melalui Satker Dinas PMD Provinsi Riau, jagalah kata Profesional, dampingilah desa dengan sebaik-baiknya dan ikhlas.
  8. Semoga di tahun 2019 pelaksanaan Dana Desa dapat berjalan dengan baik dan tidak ada lagi penyelewangan dana dalam pelaksanaan Dana Desa.
                                                                            Akhirnya melalui Rakor ini, kita berharap dapat mengetahui dan memahami program-program pembangunan perdesaan melalui penggunaan Dana Desa ke depan, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa di Provinsi Riau tercinta ini, tutup Sekda Pemprov Riau Ahmad Hijazi. Kemudian awak media Tribunterkini.com mewawancari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Riau H. Syarifuddin AR mengatakan, para pendamping desa, Bappeda Kabupaten/Kota Se Provinsi Riau, PMD Kabupaten/Kota yang pada hari ini melaksankan pertemuan untuk memberikan evaluasi sekaligus informasi, forum ini digunakan sebagai informasi kita untuk kedepan menghadapi tahun 2019. Kemudian juga evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan Dana Desa (DD), karena kita tahu Dana Desa di Riau jumlahnya cukup besar hampir Rp 1,3 Triliyun, untuk seluruh desa 1.600 desa di Riau. Kita berharap nanti, desa-desa yang ada nanti Riau ini, tentunya dengan dana yang ada ini, bisa melaksanakan program kegiatan dengan baik, dan sesuai dengan sasaran atau tepat sasaran, sebagaimana yang sudah diamanatkan UU No 6 tahun 2014. Hari ini juga kita menyerahkan penghargaan, karena juga dari apa yang disampaikan oleh Pusat, Riau juga banyak berprestasi dari beberapa lomba di Tingkat Nasional, oleh karena itu hari ini akan diserahkan kepada Gubernur melalui Sekda dan tadi juga sudah dimulai dengan beberapa Narasumber baik dari Mabes Polri, dari Kejaksaan Tinggi, BPKP, serta ada juga yang mewakili Bupati Siak sebagai Gubernur Riau Terpilih, ‘Sukses History Siak’. Terus hari ini juga yang menyangkut teknis koordinasi antara tenaga pendamping desa, untuk menyusun rencana kegiatan tindak lanjut, dengan evaluasi ini kita dapat memberikan perbaikan, penyempurnaan dari program yang dilaksanakan oleh pemerintah desa dan sekaligus juga untuk menginggatkan kembali tentang pembinaan dan pengawasan dana desa, baik itu dari unsur Polri, melalui Bhabinkatibmas, dari unsur Kejaksaan Tinggi melalui TP4D, dari unsur BPKP, dari KPPN. Kadis PMD Riua Syarifuddin AR berharap, kepala desa dari mulai perencanaan pelaksanaan program ini, dapat memahami seluruh aspek-aspek terkait didalam program-program ini, kita tidak ingin apa yang diamanahkan ke desa, dengan dana-dana yang ada didesa itu, baik dana TD, ADD, Dana Bagi hasil 10 persen, PAD desa itu betul-betul efektif dan efesien sesuai dengan sasaran yang sudah ditetapkan,. Dalam rakor ini, yang pertama tentu pemahaman terhadap berbagai program, baik dari pusat Kementerian, begitu juga program daerah dapat terdukung oleh Pemerintah Desa dengan baik, dapat terlaksana dengan baik, kemudian dana desa ini betul-betul tepat sasaran, tidak saja fisik tapi juga non fisik, tepat waktu, dan efektif dan efesien artinya, kita ingin menekan sekecil mungkin adanya penyimpangan atau penggunaan. Dan kita tidak ingin ke Pemerintah desa tidak ada yang terlibat dalam perkara hukum didalam pengelolaan dana desa, tutup Syarifuddin AR. (Ruben).

(nasional/admin)

LAINNYA
KOMENTAR
Silahkan Login Untuk Mengisi Komentar