Kamis, 04 Desember 2014 - 07:30 WIB , Editor: admin,
Pekanbaru, Tribunterkini- Bonar Saragih yang dihadirkan sebagai saksi tampak gugup saat menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ermindawati Dari Kejaksaan Negeri ( Kejari) Pekanbaru.
Terkait apakah dirinya mengeluarkan biaya dalam pelaksanaan penyediaan kendaraan ( mobil) tanpa jasa mengemudi di PT.Chevron Pasific Indonesia (CPI).
Bonar Saragih yang merupakan salah seorang penyedia modal pada proyek yang dimenangkan oleh PT. Bonita Indah (BI) tersebut, menjawab ada mengeluarkan biaya.
" Saya mengeluarkan biaya. Baik pra tender maupun pada pelaksanaan tender, " ujar Bonar Saragih di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN), yang diketuai Sutarto , Kamis ( 4/12/2014)
Kembali ditekankan JPU, akhirnya saksi mengakui kalau dirinya yang mengeluarkan biasa pada kegiatan sebelum tender.
" Sebelum tender saya mengeluarkan biaya. Namun pada saat pelaksanaan tidak ada mengeluarkan biaya", jawabnya gugup
Lenih lanjut dijelaskannya, dalam tender tersebut sebenarnya dirinyalah yang mengikuti kegiatan tender tersebut.Dengan menggunakan bendera PT.Bonita Indah ( BI)," lanjutnya lagi.
Sementara itu, dua saksi lainnya Afian dan Febriani Eka Putri, yang merupakan pegawai terdakwa Neni Sanitra, menjelaskan kalau mereka menjadi saksi perubahan akta perjanjian, yang pada saat ini sedang diperkarakan di PN Pekanbaru.
Dijelaskan saksi Alfian, kalau para pihak yang turut menandatangani perubahan akta tersebut adalah Danil Freddy Sinambela dan pihak yang satunya, dirinya mengaku lupa.
Oleh saksi Febriani, diingatkan kalau saksinya satu lagi adalah Mangapul Hutahean. " Itu dilakukan diruangan buk Neni ( Neni Sanitra,red). Setahu saya, kedua belah pihak yang menghendaki ada perubahan.
Perubahan tersebut mengenai siapa pihak yang mengerjakan proyek dan siapa yang menerima fee, ujar saksi Alfian yang diaminkan Febriani.
Saat ditanya, mengapa ada perubahan dan coret-coret dalam akta perjanjian, saksi Febriani mengatakan bahwa itu dilakukan karena ssaatitu dalam keadaan mati lampu." Dibuatnya buru-buru," tukasnya.
Untuk diketahui bermula ketika PT. Bonita Indah ( BI) dengan Direkturnya bernama Daniel Freddy Sinambela (38) akan mengikuti tender jasa penyediaan kendaraan mobil tanpa jasa kendaraan (Mobil) tanpa jasa pengemudi di PT.CPI.
Karena modalnya terbatas, Daniel pun mencari pemodal agar dapat mengikuti lelang itu. Sebab, salah satu syaratnya adalah harus memiliki uang sedikitnya Rp 5 miliyar di Bank
Daniel akhirnya menemui dua Pengusaha yakni Bonar Saragih dan Mangapul Hutahean. Keduanya bersedia menjadi pemodal pada proyek di PT.Bonita Indah. Keduanya sepakat bekerjasama dan membuat perikatan dalam Akta Perjanjian Kerjasama Nomor 149 dan 150 tanggal 30 Maret 2014 di kantor Notaris dan PPAT Neni Sanitra. PT.Bonita Indah pun menang dalam lelang di PT.CPI itu.
Namun, usai lelang dimenangkan, Bonar berselisih deangan Daniel. Akibatnya, perselisihan terjadi, Bonar menarik uang Rp 5 miliyar dari Bank secara sepihak. Atas tindakan itu, Daniel pun mengutus kuasa hukumnya untuk meminta salinan Akta Perjanjian dari Notaris Neni Sanitra. Namun saat itu , Neni tidak bersedia memberikan salinannya.
Setahun kemudian, PT.Bonita Indah curiga ada kejanggalan dalam isi perjanjian itu. Daniel merasa isi perjanjian yang dijadikan Bonar saat menggugatnya, tidak sama dengan isi perjanjian semula ketika sama-sama menghadap notaris Neni Sanitra.
Daniel akhirnya meminta salinan akta itu kepada Neni. ternyata, dari akta itu terungkap bahwa isi perjanjian itu memang dirubah secara sepihak. Sebab, sesuai aturan untuk merubah akta harus dilakukan bersama-sama oleh kedua belah pihak dihadapan Notaris ( renvoi).
Akta yang dirubah itulah yang diduga dijadikan Bonar menggugat PT.Bonita Indah diperadilan perdata. Atas temuan itu, pada 10 Juli 2012, PT.Bonita Indah pun mengadukan aksi Notaris Neni kepada Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Notaris Provinsi Riau. Notaris Neni Sanitra dinyatakan telah melanggar pasal 48 ayat 1 UU nomor 30 tahun 2004 tentang jabatan notaris.
Majelis Pengawas Wilayah ( MPW) menjatuhkan sanksi teguran lisan kepada Neni karena telah menghapus, menindih, dan mengganti dengan yang lain terhadap pasal 4,6,7,8 dan 9 pada Akta Perjanjian Nomor 149 tanggal 30 Maret 2011 itu.
Hingga akhirnya PT.Bonita Indah mengajukan gugatan secara pidana , dan pada 12 Desember 2013 lalu Polda Riau menetapkanm Notaris Neni Sanitra. Liputan (ina)
(nasional/admin)