Politik

Mentri Sosial Salurkan PKH Melalui Dinas Sosial Dan Pemakaman Pekanbaru

Senin, 01 Agustus 2016 - 07:30 WIB , Editor: admin,

DinsosPekanbaru Tribunterkini- Menteri Sosial Khofifah Indar Paranwasa mengatakan, ibu hamil serta mereka yang memiliki balita akan memperoleh dana Program Keluarga Harapan(PKH) 2016 sebesar Rp 1.200.000. Mereka yang hamil dan memiliki balita dapat Rp 1.200.000 yang akan diterima satu tahun empat kali pencairan.Keluarga adalah unit yang relevan dalam upaya memutuskan rantai kemiskinan antar generasi. Peserta PKH adalah RTSM/KSM yang sesuai dengan kriteria BPS dan memenuhi satu atau beberapa kriteria program yaitu: Ibu hamil/ibu nifas/anak balita, Anak usia 5-7 tahun yang belum masuk pendidikan dasar (anak pra sekolah). Anak SD/MI/Paket A/SDLB (usia 7-12 tahun), Anak SLTP/MTs/Paket B/SMLB (usia 12-15 tahun), Anak Usia 15-18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar termasuk anak dengan disabilitas. Kewajiban Peserta PKH bidang kesehatan yang telah memiliki kartu PKH wajib memenuhi persyaratan kesehatan yang sudah ditetapkan dalam protokol pelayanan kesehatan bagi peserta PKH. Peserta PKH yang dikenakan persyaratan kesehatan adalah peserta yang memiliki ibu hamil/nifas, anak balita atau anak usia 5-7 tahun yang belum masuk pendidikan SD. Kewajiban Peserta PKH bidang pendidikan yang telah memiliki kartu PKH wajib didaftarkan pada lembaga pendidikan dasar (SD/MI/SDLB/Salafiyah Ula/Paket Aatau SMP/MTs/SMLB/Salafiyah Wustha/ Paket B termasuk SMP/Mts terbuka), yang mengikuti kehadiran di kelas minimal 85 persen dari hari belajar efektif setiap bulan selama tahun ajaran berlangsung. Hak peserta PKH mendapatkan pelayanan pendidikan dan kesehatan serta mendapatkan bantuan tunai bersyarat. Besaran bantuan untuk peserta PKH mengikuti skenario bantuan seperti: Bantuan Tetap Rp 300.000, Bantuan bagi RTSM/KSM yang memiliki: Anak usiadi bawah 6 tahun, ibu hamil/menyusui: Rp 1.000.000. Anak peserta pendidikan setara SD/MI/Paket A/SDLB: Rp 500.000, Anak Peserta pendidikan setara SMP/MTs/Paket B/SMLB: Rp 1.000.0000, Bantuan maksimum per RTSM/KSM: Rp.2.800.000, Bantuan minimum per RTSM/KSM: Rp 800.000, Rata-rata bantuan per RTSM/KSM: Rp.1.800.000. Sanksi buat peserta PKH yang tidak memenuhi komitmen kesehatan dan pendidikan, akan dikenai berupa pengurangan bantuan sebesar 10 persen dari bantuan yang diterima setiap tahapan. Dengan ketentuan: Seluruh anggota keluarga peserta PKH selama tiga bulan berturut-turut tidak memenuhi komitmen maka peserta PKH tidak dapat menerima bantuan pada tahapan bantuan tersebut. Salah satu keluarga tidak memenuhi kewajiban di bidang kesehatan dan pendidikan maka akan dikurangi sebesar 10 persen pada tahapan bantuan. Menurut data rekapitulasi data Keluarga Sangat Miskin(KSM) beserta komponen peserta Program Keluarga Harapan(PKH) Kota Pekanbaru tahap 2 tahun 2015 yang diberikan sama. Kadis Sosial Dan Pemakaman Kota Pekanbaru melalui Kasi Heriyani mengatakan bahwa untuk wilayah Kota Pekanbaru yang jumlah Anggota Rumah Tangga(ART) di Kecamatan Tenayan Raya sebesar 3287, di Kecamatan Rumbai sebesar 2803, di Kecamatan Marpoyan Damai sebesar 1956, di Kecamatan Rumbai Pesisir sebesar 1908. Untuk wilayah yang sedikit mendapatkan bantuan KSM dan PKH di Kecamatan Sail, jelasnya. (Liputan Ruben/Indra)

(nasional/admin)

LAINNYA
KOMENTAR
Silahkan Login Untuk Mengisi Komentar