Selasa, 28 Oktober 2014 - 07:30 WIB , Editor: admin,
Pekanbaru Tribunterkini- PN Pekanbaru kembali menghadirkan saksi-saksi atas kasus laka lantas yang terjadi pada 4 siswa siswi SMP N pekanbaru, satu diantara saksi meninggal dunia dalam laka lantas tersebut. Dari pantauan Tribunterkini.com Selasa, (28/10/14) terlihat 2 orang siswa dan siswi berpakaian seragam putih dongker dengan memakai tongkat memasuki ruang persidangan dengan di ikuti beberapa orang temannya yang juga memakai pakaian seragam SMP, belasan keluarga korban juga hadir dipersidangan. Dalam persidangan yang diketuai oleh Togie Pardede SH dan Jaksa Ivan yoko wibowo SH terlihat keluarga korban memenuhi ruang persidangan, sementara terdakwa Ramot sebastian sinaga warga jalan Tanjung Datuk GG Hijrah Pekanbaru terlihat duduk dipersidangan dengan wajah tertunduk mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dibenarkan terdakwa, antara terdakwa dan korban sudah sepakat damai. Ketua Hakim Togie Pardede SH akhirnya memutuskan Vonis minggu depan kepada terdakwa, "Sidang dilanjutkan minggu depan dengan vonis putusan Hakim", terang Hakim. Dalam dakwaan sebelumnya yang dibacakan jaksa Ivan Yoko Wibowo SH Terdkwa Ramot sebastian sinaga warga jln tanjung datuk gg Hijrah no 35 pekanbaru yang mana Terdkwa pada hari senin 29/7/14 sekitar pukul 15.30 bertempat di jalan Satria depan gudang besi tua Pekanbaru, terdakwa yang bekerja sebagai sopir mobil pengantar air galon mengendarai mobil ke depot yang berada jalan tanjung Datuk Pekanbaru menuju lintas timur masuk Simpang SPG lalu menuju jalan Satria dari arah timur barat. Saat itu mobil Mitsubisi L-300 dengan plat No BM 8917 MH tiba-tiba ada mobil sedan didepannya, saat itu terdakwa mendahului mobil sedan didepannya tanpa melihat arah depan dan hanya melihat kaca spion disebelah kirinya karena takut bersenggolan dengan mobil sedan yang terparkir terdakwa juga tidak menghidupkan sen mobil sebagai tanda mendahului mbl. Pada saat mendahului mobil sedan datang dari arah berlawanan honda Vario dikendarai korban Novitasari membonceng Elsa Sabrina sepeda motor Vario BM 4787 NA akhirnya bertabrakan degan mobil terdakwa akhrnya kaca mobil pecah sedangkan korban terseret sejauh 10 meter. Setelah menabrak motor korban terdakwa juga menabrak motor teman korban Yamaha Mio BM 6998 JQ yang dikendarai Ibnu Tamiah. Dan Riskia Insani saat itu berada dibelakang sepada motor korban Novitasari, akhrnya korban jatuh keparit dan masuk kekolong mobil sebelah kanan. Korban Novitasari meninggal ditempat perbuatan terdakwa diancampasal 310 ayat (4) UU No 22 th 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. (liputan Ina)
(nasional/admin)