Politik
Kuasa Hukum Ahli Waris H.Ibrahim, Klarifikasi Terkait Pernyataan Pemerintah Provinsi Riau Mengenai Sengketa Lahan Di Jalan Sam Ratulangi Di Beberapa Media
Sabtu, 10 Februari 2018
- 07:30 WIB ,
Editor: admin,
Pekanbaru Tribunterkini- Pihak Noesantara Law Firm mengadakan Konferensi Pers di Hotel Grand Elite Komplek Riau Business Center Jalan Riau Pekanbaru, Klarifikasi dari Kuasa Hukum Ahli Waris H.Ibrahim terkait pernyataan Pemerintah Provinsi Riau mengenai Sengketa Lahan di Jalan Sam Ratulangi di Media Cetak dan Online, Jumat (09/02).
Sehubungan dengan pemberitaan pada hari Kamis tanggal 08 Februari 2018 pada media cetak Harian Tribun Pekanbaru edisi 4.883 tentang pernyataan adanya upaya dari beberapa oknum dari Biro Hukum Provinsi Riau dan BPKAD Provinsi Riau untuk melakukan eksekusi dan atau menguasai tanah di Jalan Jendral Sudirman – Jalan Sam Ratulangi Kota Pekanbaru, Provinsi Riau yang kami anggap berlebihan dan cenderung melakukan pembohongan publik maka pada kesempatan ini kami selaku kuasa hukum dari Ahli Waris H.Ibrahim sampaikan kembali poin-pon yang penting ditegaskan ulang antara lain :
- Bahwa oknum pada Biro Hukum dan HAM Sekretaris Daerah Provinsi Riau telah memberikan pernyataan yang menyesatkan dan cenderung mengarah ke pembohongan public terkait permasalahan tanah yang terletak di simpang jalan Sudirman – Sam Ratulangi Kelurahan Sago Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru.
- Bahwa sebagai pejabat publik, kami meminta kepada pejabat-pejabat di lingkungan Biro Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Provinsi Riau untuk lebih berhati-hati dalam mengeluarkan pernyataan pada wartawan karena akan mengakibatkan kekisruhan di masyarakat.
- Bahwa sebaiknya pejabat di lingkungan Biro Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Provinsi Riau mempelajari kembali putusan-putusan terkait permasalahan tanah yang terletak di jalan Sudirman – Sam Ratulangi Kelurahan Sago Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru, aturan perundang-undang mengenai Hak Pakai, serta dokumen-dokumen terkait permasalahan aquo.
- Bahwa kami selaku kuasa Hukum tidak akan tinggal diam apabila terjadi hal-hal yang sangat merugikan hal Ahli Waris H.Ibrahim terkait permasalahan tanah yang terletak di jalan Sudirman – Sam Ratulangi Kelurahan Sago Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru tersebut.
- Bahwa apabila pejabat-pejabat pada lingkungan Provinsi Riau khususnya di lingkungan Biro Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Provinsi Riau tetap mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang menyesatkan dan mengarah pada pembohongan publik maka kami selaku kuasa hukum Ahli Waris H.Ibrahim yang secara langsung dirugikan karena pernyataan tersebut akan menempuh jalur hukum baik pidana maupun perdata.
- Bahwa kami juga memperingatkan Pemerintah Provinsi Riau secara umum, bahwa permasalahan tanah di jalan Sudirman – Sam Ratulangi Kelurahan Sago Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru ini masih belum selesai dan Pemerintah Provinsi Riau jangan sampai melakukan tindakan yang inskonstitusional atau melawan hukum yang dapat berakibatkan terjadinya konflik terbuka di masyarakat. (Ruben/Rilis Kuasa Hukum Ahli Waris H.Ibrahim T.Ronaldo Nainggolan,SH.MH).
(nasional/admin)