Senin, 09 Mei 2016 - 07:30 WIB , Editor: admin,
Pekanbaru Tribunterkini-Kalau kita sekarang dengan adanya Undang-undang 23 tahun 2014 nantinya pembinaan kita sudah bergeser. Kita tidak lagi melakukan pembinaan menyeluruh koperasi, tapi sudah di bagi kewenangan. Kewenangan kita koperasi yang memiliki izin dari Propinsi dan izin yang di keluarkan Kabupaten kota tanggung jawab mereka. Seperti penuturan Darius Husin Kepala Dinas Koperasi dan UKM Riau kepada Tribunterkini diruaang kerjaanya.ditambahkannya, belum keluarnya izin menjadi kendala bagaimana implementasi kita melakukan pembinaan kepada koperasi yang izinnya di keluarkan Kabupaten kota. Sehingga kita juga dapat ikut melakukan pembinaan, nantinya akan ada peraturan pemerintah.
Ketika di tanya tentang adanya koperasi yang menjalankan usaha yang tidak mentaati aturan, Darius mengatakan, kita sudah melakukan rapat koordinasi dengan Kabupaten kota. Ternyata yang berkedok koperasi itukan oknumnya, yang menyatakan dirinya koperasi. Kalau koperasi yang resmi itu tidak dapat melakukan kegiatan ilegal karena mereka harus rapat anggota. “Sejatinya dalam koperasi itu keputusan bersama”, ucap Kadis Koperasi Riau
Ditanya bagaimana sikap kita kalau ada kopersi yang melakukan kegiatan ilegal, Darius mengatakan kita menunggu laporan. Harus ada yang melaporkan, bagaimana kita menangkap orang kalau tidak ada laporan. Sampai saat ini kita belum ada membekukan izin koperasi yang di keluarkan Propinsi. Karena di Propinsi koperasi yang terdaftar hanya 66 koperasi “Belum ada kita bekukan izin koperasi”, terangnya.
Dijelaskannya, koperasi itu usaha bersama dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Kalau kita ingin bersama berkumpul dan di wadahi dengan tujuan utamanya untuk mensejahterakan kita kan tidak ada salahnya. “Cuma koperasi tersebut harus ada usahanya”, jelasnya.
Bagaimana dukungan anggaran terhadap dinas koperasi, Darius mengatakan, cukup bagus karena kita kan melakukan pembinaan dan pelatihan. Setiap tahun anggaran kita seperti-seperti itu juga. Tahun ini kita mendapat anggaran Rp 16 milyar, kalau untuk pembinaan dan pelatihan koperasi anggaran tersebut cukup. Anggaran kita yang terbesar itu untuk fisik. “ Kita juga sejalan dengan program Gebernur Riau”,jelasnya
Tentunya pembangunan koperasi tersebut tidak dapat berjalaan sendiri, karena koperasi tersebut wadah,lembaga independen, mandiri yang tugasnya pembinaan. Di dalam koperasi tersebut ada pengurus, Kita dengan pengurus koperasi itu harus tujuan bersama, sehingga tidak ada lagi koperaasi yang berkedok dan menjalankan usaha ilegal. “Harus di berikan pemahaman kepada koperasi yang tujuan utamanya mensejahterakan anggota”. tutup Darius Husin. (Albert)
(nasional/admin)