Politik

Hebat,, SDN 66 Pekanbaru Jualan Buku

Rabu, 14 Mei 2014 - 07:30 WIB , Editor: admin,

77BukuPekanbaru Tribunterkini- Instruksi dinas pendidikan Pekanbaru yang melarang sekolah untuk menjual buku ternyata tidak berlaku buat Kepala Sekolah SDN 66. Terbukti sampai sekarang pihak sekolah masih nyaman dalam menjual buku kepada murid.    Sewaktu wartawan mengkonfirmasi kepada Bustami, yang menjabat Kabid Pendidikan Dasa Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru,tentang sekolah tidak diperbolehkan menjual buku. Namun kenyataannya dilapangan praktek jualan buku tetap ada,dimana ditemukan sebuah sekolah SD Negeri diduga telah menjual buku paket Ilmu Pengetahuan Sosial. Hal itu didapat wartawan dari salah seorang Wali murid yang tidak mau disebutkan itu mengatakan, sekolah menjual buku sebanyak 6 eksemplar dengan jumlah harga Rp. 49.500. Saat dikomfirmasikan masalah itu ke SDN 66,  pihak sekolah membenarkan bahwa sekolah menjual buku kepada siswa-siswi, namun mereka berdalih hal itu dilakukan untuk memudahkan siswa-siswi mendapatkan buku yang dimaksud. Padahal menurut Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 11 tahun 2005, tentang buku teks pelajaran pasal 9, 'Guru, tenaga kependidikan, satuan pendidikan, atau komite sekolah tidak dibenarkan melakukan penjualan buku kepada peserta didik'. Dengan adanya peraturan yang jelas mengenai penjualan buku disekolah, bisa dikatakan pemerintah seolah boleh melanggar hukum dengan alasan tertentu. Dilain tempat, Abd Jamal, MPd Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru berkomentar, kami setiap tahun mengeluarkan edaran kepada sekolah-sekolah bahwa tidak dibenarkan untuk menjual buku disekolah'. Apakah kejadian ini terjadi karena kurangnya pengawasan Dinas Pendidikan terhadap sekolah-sekolah dilingkup kerjanya?,  Atau Dinas Pendidikan menutup mata karena sekolah memberikan setoran/sisa hasil penjualan buku tersebut,?.(Andrs/alb)

(nasional/admin)

LAINNYA
KOMENTAR
Silahkan Login Untuk Mengisi Komentar