Politik

Satpol PP Kota Pekanbaru Tindak Tegas Tempat Hiburan Yang Melanggar Aturan

Kamis, 14 Februari 2019 - 07:30 WIB , Editor: admin,

Pekanbaru Tribunterkini- Adanya laporan aktivitas sejumlah tempat hiburan malam di Kota Pekanbaru buka hingga subuh, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru siap memberikan tindakan tegas. Sebab, aktivitas di sejumlah hiburan malam tersebut jelas melanggar Peraturan Daerah Kota Pekanbaru No.3 Tahun 2002 Tentang Hiburan Umum. "Kita sudah rutin melakukan razia di tempat hiburan malam. Namun seharusnya masyarakat pro aktif. Masyarakat juga harus ikut mengawasi aktivitas hiburan malam. Karena pengawasan ini tidak bisa hanya bertumpu kepada aparat terkait dan Satpol PP", ungkap Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Agus Pramono kepada Pekanbaru.go.id Rabu, (13/2). Dijelaskan Agus, pihaknya siap menindak pengelola hiburan malam yang bandel. Sebab mereka beroperasi sudah melewati jadwal yang ditentukan. Agus mengaku sudah berulangkali menertibkan tempat hiburan malam. Tapi ada saja tempat hiburan malam yang masih bandel. "Maka kita berharap pengelola hiburan malam bisa menaati aturan yang ada. Mereka harus mematuhi jadwal operasional, jangan sampai melebihi ketentuan yang ditetapkan", ujar Agus. Agus menambahkan, pihaknya bakal menindak langsung hiburan malam yang sudah menganggu ketertiban umum dan sudah melanggar Perda Nomor 5 tahun 2002 Tentang Ketertiban Umum. Adanya keluhan masyarakat bisa jadi alasan pihaknya dalam menindak pengelola hiburan. "Walau punya legalitas, tapi kalau sudah menganggu ketertiban tentu bakal kami tutup", terang Agus. Terkait sanksi bagi pengelola hiburan malam, pihak Satpol PP bakal berkoordinasi dengan pihak terkait. Sebab perizinan hiburan malam juga melibatkan banyak pihak. "Maka kita akan berkoordinasi dengan instansi terkait. Hal ini, untuk menindak tegas hiburan malam yang bandel", tegas Agus. (Ruben/Kominfo).

(nasional/admin)

LAINNYA
KOMENTAR
Silahkan Login Untuk Mengisi Komentar