Rabu, 01 Agustus 2018 - 07:30 WIB , Editor: admin,
Pekanbaru Tribunterkini- Terhitung mulai hari ini, Rabu (01/08/2018), Pemerintah Kota Pekanbaru akan memberlakukan sanksi tegas berupa denda Rp 2,5 juta bagi pembuang sampah sembarangan.
Denda ini diberlakukan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2014 tentang pengelolaan sampah.
Kepala DLHK Kota Pekanbaru Zulfikri, mengatakan jika pemberlakukan sanksi denda akan mulai diberlakukan di lima titik di Kota Pekanbaru.
"Terhitung hari ini sanksi bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan akan dikenakan denda Rp2,5 juta. Untuk langkah awal, tidak dilakukan secara keseluruhan tapi di lima titik terlebih dahulu", katanya, Rabu (1/8/2018).
Ia menambahkan, kelima titik yang akan menjadi sample dalam penindakan Perda 8 tahun 2014 diantaranya Jalan-jalan Protokol di Kota Pekanbaru. Selain itu, pihaknya bersama tim yustisi juga akan melibatkan TNI dan Polri.
"Jadi kelima titik Jalan itu diantaranya Jalan Sudirman, Jalan Tuanku Tambusai, Jalan Soekarno Hatta, Jalan Diponegoro dan Jalan Soebrantas. Dalam penegakan Perda, kita juga libatkan aparat TNI dan Polri", ungkapnya.
Saat disinggung jika penegakan Perda sampah yang akan dilakukan Pemko Pekanbaru tidak dibarengi dengan adanya sarana dan prasarana seperti tong sampah ataupun Tempat Pembuangan Sampah (TPS), mantan Kepala BLH Kota Pekanbaru, hanya menjawab diplomatis.
"Jangan hanya salahkan pemerintah saja. Dalam Perda sampah kan sudah tertuang setiap orang wajib menyiapkan wadah sampah. Jangan hanya pemerintah saja yang terus dituntut. Masyarakat juga wajib sediakan tempat sampah", pungkasnya.
Berikut poin-poin penting terkait penegakan Perda Sampah sesuai surat edaran nomor 01 tanggal 16 Juli 2018 tentang Aksi Bersih Kota Pekanbaru.
(nasional/admin)