Politik

PT Tegas Nusantara Diduga Melanggar Peraturan Bupati Aceh Tamiang, LSM Gadjah Puteh Minta Cabut Izin Operasi

Selasa, 14 Agustus 2018 - 07:30 WIB , Editor: admin,

Aceh Tamiang, - Siapa yang tidak kenal Acan alias Janesten Pemilik PT. Tegas Nusantara yang sempat menjadi buronan Polda Aceh. Kini acan kembali membuat ulah meresahkan masyarakat di Tamiang Hulu, Kabupaten Aceh Tamiang, dengan beroperasinya PT  Tegas Nusantara. Pasca diterbitkannya edaran Bupati Aceh Tamiang yang berisi aturan melarang para pengusaha yang bergerak di bidang bahan dan hasil olahan galian C, menggunakan angkutan jenis tronton dan engkel untuk membawa hasil olahan. Selasa (14/8/2018). PT.Tegas Nusantara sendiri merupakan perusahaan pemecah batu (stone crusher) yang beroperasi di wilayah Kecamatan Tamiang Hulu, Kabupaten Aceh Tamiang, yang seharusnya dalam melakukan kegiatan usaha wajib mematuhi seluruh aturan yang berlaku. Namun, surat edaran yang diterbitkan oleh Bupati Aceh Tamiang nampaknya tidak berlaku bagi PT Tegas Nusantara. Masyarakat khawatir jalan yang mereka gunakan sebagai prasarana transportasi sehari-hari yang saat ini kondisinya baik kembali rusak akibat aktivitas operasional perusahaan. Selain khawatir, kondisi jalan yang dilalui akan rusak, karena digunakan sebagai sarana transfortasi sehari-hari dengan menggunakan alat kendaraan jenis tronton. Dikhawatirkan juga,dimana lokasi pengambilan material juga disepanjang sungai Kaloy Tamiang Hulu yang merupakan DAS, apakah sudah sesuai dengan ketentuan. Melihat kondisi ini, Direktur Eksekutif LSM Gadjah Puteh, Sayed Zahirsyah Al Mahdaly angkat bicara. Saat ditemui di kantornya, dirinyia mengatakan, bahwa semua badan-badan usaha harus tunduk dan patuh pada aturan. Terlebih lagi perusahaan yang aktivitasnya menikmati profit dari pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam. "Badan usaha yang kepemilikannya dikuasai negara saja harus patuh, apalagi swasta. Ada batasan yang harus dipatuhi antara kegiatan usaha terhadap toleransi daya dukung lingkungan. Jadi jangan yang dipikirkan laba, laba, dan laba pribadi saja tanpa memperhatikan kepentingan masyarakat umum.  Justru kehadiran perusahaan seharusnya dapat membawa dampak progresif bagi kehidupan masyarakat. Ini kok malah merusak, itukan nantang namanya, "terangnya. Terkait dengan surat pernyataan yang dibuat oleh perusahaan, yang menyatakan kesanggupan untuk tidak membawa hasil pengolahan dengan angkutan jenis tronton dan engkel serta kesediaan memelihara badan jalan yang dilewati Sayed beranggapan pesimis dapat ditepati. "Kok tanya itu lagi. Edaran Bupati saja berani mereka tidak dipatuhi. Kami sudah beberapa kali kunjungan ke Tamiang Hulu. Gak ada Coorporate Social Responsibility (CSR) yang mereka berikan kemasyarakat. Kita udah uji random sampling, " katanya. Gadjah Puteh berpendapat, sebenarnya secara langsung manajemen PT Tegas Nusantara telah melecehkan Bupati Aceh Tamiang selaku kepala daerah "Bupati sebagai kepala daerah sudah mengeluarkan aturan agar tidak timbul gesekan antara pengusaha dengan masyarakat. Kalau modelnya begini dipelihara bisa bahaya. Tinggal sikat saja. Bupati cabut izin operasional, "tandasnya. (Wira)  

(nasional/admin)

LAINNYA
KOMENTAR
Silahkan Login Untuk Mengisi Komentar