Minggu, 16 September 2018 - 07:30 WIB , Editor: admin,
Bekasi-Unit Reskrim Polsek Tambun Bekasi telah berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka kasus kedapatan menawarkan.
Untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman.
Kapolsek Tambun Kompol Rahmad Sujatmiko SIK mengatakan penangkapan dilakukan unit Reskrim Polsek Tambun pada hari Rabu tanggal 12 September 2018 sekira jam. 20.00 Wib, di samping Gg. Wafin Kp. Cibitung Kaum Rt 007/013 Ds. Sukadanau Kec. Cikarang Barat Kab. Bekasi.
Pada saat anggota Opsnal Reskrim Polsek Tambun sedang observasi wilayah mendapat informasi dari masyarakat bahwa di TKP sering terjadi transaksi Narkotika, ucapnya.
Lanjut kapolsek kemudian anggota langsung pergi ke TKP dan sesampainya di TKP anggota melihat seseorang dengan tingkah laku mencurigakan kemudian anggota menghampiri dan melakukan penggeledahan badan/pakain ternyata benar. Setelah dilakukan penggeledahan didapati 3 (tiga) paket kecil dan 1 (satu) paket besar yang dimasukkan kedalam tempat pensil warna pink
Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah tersangka didapati 4 (empat) paket kecil dan 1 (satu) paket besar yang disimpan dalam tas warna hitam. Atas kejadian tersebut pelaku berikut barang bukti diamankan ke Polsek Tambun guna penyidikan lebih lanjut, jelasnya.
Ditambahkan kapolsek, barang bukti yang berhasil di sita . 7 (tujuh) paket kecil yang dibungkus kertas paketan Rp. 50.000- (lima puluh ribu rupiah). 2 (dua) paket besar yang dibungkus kertas harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
1 (satu) unit Handphone merk Advan warna putih berikut Sim card , 1 (satu) buah tas selempang warna hitam. 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam No. Pol : B-3309-FBI
Adapun tersangka yang diamankan atas nama SuwandiI, warga Cirebon, beralamat di Telaga Asih Kec. Cikarang Barat Kab. Bekasi
Adapun pasal yang diterapakn kepada tersangka diduga telah melakukan tindak pidana perbuatan kedapatan menawarkan,untuk dijual, membeli, menerima, menjadi perantara, dalam jual beli Narkotika Golongan I atau kedapatan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 sub pasal 111 UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 Tahun penjara dan paling lama 20 Tahun penjara.
Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 : “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Pasal 111 UURI Nomor 35 Tahun 2009 : “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah (Binsar manurung)
(nasional/admin)