Kamis, 30 Maret 2017 - 07:30 WIB , Editor: admin,
Pekanbaru Tribunterkini-Dalam upaya mencapai sasaran nasional bidang kesehatan, yang merupakan bagian dariKomitmen Global dan Nasional, seperti MDGs, SJSN, HIVAids, TBC, dan lain-lain, diperlukan dukungan pelayanan di Puskesmas.
Sehingga perlu ditetapkan kebijakan tentangkegiatan pelayanan yang harus dilaksanakan secara generik oleh Puskesmas, terutama Pelayanan Promotif Preventifyang menjadi tugas utama dari Pelayanan KesehatanPrimer di Puskesmas.
Salah satu upaya meningkatkan kualitas pelayanan di Puskesmas adalah melakukan Penilaian Kinerja Puskesmasmelalui Akreditasi Puskesmas. Dengan adanya AkreditasiPuskesmas maka dapat diketahui kondisi jumlah dan kualitas sarana prasarana, ketenagaan dan kinerjaPuskesmas, sehingga Dinas Kesehatan Kabupaten/Kotamengetahui kemampuan Puskesmas diwilayah kerjanya dan tahu apa yang harus dibina dari setiap Puskesmas sesuai kondisi dan masalah yang ada.
Akreditasi adalah Pengakuan terhadap fasilitas yang diberikan oleh Lembaga Independen penyelenggara Akreditasi yang ditetapkan oleh Menteri setelah dinilai bahwa FKTP tersebut memenuhi standar akreditasi.
• Komponen yang dinilai :
1. Administrasi manajemen
2. Upaya kesehatan masyarakat
3. Upaya kesehatan perorangan
Manfaat akreditasi Puskesmas:
1. Memberikan keunggulan kompetitif
2. Memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
3. Menjamin diselenggarakannya pelayanan kesehatan primer kepada pasien dan masyarakat.
4. Meningkatkan pendidikan pada staf Fasilitas Pelayanan kesehatan primer untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
5. Meningkatkan pengelolaan risiko baik pada pelayanan pasien baik di Puskesmas maupun fasilitas pelayanan kesehatan primer lainnya, dan penyelenggaraan upaya Puskesmas kepada masyarakat.
6. Membangun dan meningkatkan kerja tim antar staf fasilitas pelayanan kesehatan primer.
7. Meningkatkan reliabilitas dalam pelayanan,Ketertiban pendokumentasian, dan Konsistensi dalam bekerja.
8. Meningkatkan keamanan dalam bekerja.
Tingkatan Akreditasi Puskesmas:
1. Tidak Terakreditasi.
2. Dasar.
3. Madya.
4. Utama.
5. Paripurna.
Kota Pekanbaru dalam hal ini Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru, pada tahun 2016 telah mengusulkan 2 Puskesmas untuk dilakukan penilaian Akreditasi dan ditahun 2017 ini telah diusulkan untuk 8 Puskesmas lainnya yang nantinya kan di nilai Akreditasi oleh Tim Surveyor Kementerian Kesehatan RI.
Pada tanggal 23 sampai dengan 25 Maret 2016 yang lalu telah dilakukan penilaian oleh Tim surveyor pada Puskesmas Simpang Tiga dan Puskesmas Rumbai, dan tinggal menunggu hasil penilaian tersebut. Semoga mendapatkan hasil yang terbaik. (Ruben/Liris Promkes Kota Pekanbaru)
(nasional/admin)