Politik

Divisi Humas Polri Gelar Konfrensi Pers Penyebar Hoax Mahasiswa Unras di MK

Selasa, 18 September 2018 - 07:30 WIB , Editor: admin,

Jakarta- Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian Republik Indonesaia (Humas Polri )klarifikasi tentang berita hoax. Unjuk rasa (Unras) mahasiswa di Mahkamah Konstitusi dan Istana Presiden yang beredar luas di media sosial. Dalam keterangan siaran pers yang diberikan Divisi Humas Polri penangkapan uploader konten berita bohong menyebutkan kronologi atau fakta-fakta berita hoax unjuk rasa mahasiswa. Pada jum'at 14 September 2018. Menjelang Pemilu 2019, TNI dan Polri melaksanakan kegiatan Simulasi Pengamanan Gedung Mahkamah Konstitusi. Setelah kegiatan selesai, beredar video berkonten demo rusuh di media sosial dan berbagai grup aplikasi WhatsApp. Video itu kami pastikan hoax. Kegiatan simulasi 'digoreng' di media sosial menjadi seakan-akan ada demo ricuh di sekitar MK dan Istana Presiden. Kemudian, Sabtu, 15 September 2018, Polri mendapatkan laporan berisi informasi tentang unggahan video tersebut diakun Facebook. Video itu menampilkan demo di depan MK dengan keterangan. JAKARTA SUDAH BERGERAK, MAHASISWA SUDAH BERSUARA KERAS DAN PESERTA AKSI MEGUSUNG TAGAR #TurunkanJokowi MOHON DIVIRALKAN KARENA MEDIA TV DIKUASAI PERTAHANA. Polri kembali mengklarifikasi, bahwa tidak ada unjuk rasa terjadi di depan Mahkamah Konstitusi. Kejadian sebenarnya adalah Simulasi Pelaksanaan Ops Mantap Brata. Simulasi ini dilaksanakan Polri dalam persiapan untuk menghadapi pemilu 2019 yang sukses dan aman terkendali. Sebagaimana dimaksud dalam pasal pasal 14 ayat (2) dan pasal 15 UU No 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, mengatur, Pasal 14. (1) Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya sepuluh tahun. (2) Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi tingginya tiga tahun. Pasal 15. Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi tingginya dua tahun. Berdasarkan undang undang tersebut,  Polri melakukan tindakan sebagai berikut. Pertama,  Bandung, pada hari Sabtu  15 September 2018 pukul 15.15  WIB, telah diamankan tersangka berinisial GG, yang menggunakan akun Facebook (FB) a.n Wawan Gunawan, Karena telah menyiarkan berita bohong, tidak pasti atau berlebihan tentang unjuk rasa mahasiswa di depan Gedung MK, yang diperoleh tersangka dari WAG BISMILLAH (relawan Prabowo), tanpa mengkonfirmasi berita dengan posting di akun FB milik tersangka dikomentari 312400 kali  dan 5.400 kali dibagikan, dengan jumlah pertemanan akun tersangka sebansebanyak 2.138 akun. Kedua, Jakarta, Sabtu tanggal 15 September 2018 pukul 20.00 WIB, telah diamankan tersangka berinisial SA , yang menggunakan akun FB a.n Syuhada Al Aqse, karena telah menyiarkan berita bohong, tidak pasti atau berlebihan tentang unjuk rasa mahasiswa di depan Gedung MK, dengan keterangan. JAKARTA SUDAH BERGERAK, MAHASISWA SUDAH BERSUARA KERAS DAN PESERTA AKSI MEGUSUNG TAGAR #TurunkanJokowi MOHON DIVIRALKAN KARENA MEDIA TV DIKUASAI PERTAHANA, Konten tersebut telah dikomentari sebanyak 5.200 kali dan dibagikan 98.000. Ketiga Cianjur, Minggu tanggal 16 September 2018 pukul 02.27 WIB, telah diamanan tersangka berinisial MY, yang menggunakan akun FB a.n DOI, karena telah menyiarkan berita bohong, tidak pasti atau berlebihan tentang kepemimpinan Presiden Jokowi, yang diperoleh tersangka dari FB Group "Boikot Metro TV Karena Melakukan Pembodohan Publik" dengan jumlah member group sebanyak 115.072 akun. Keempat, Samarinda,  Minggu tanggal 16 September 2018 pukul 02.30 WITA, telah diamanan tersangka berinisial N, yang menggunakan akun FB a.n Nugra Ze, karena telah menyiarkan berita bohong, tidak pasti atau berlebihan tentang unjuk rasa mahasiswa di depan Gedung MK, yang diperoleh tersangka tersangka dari WAG KA KAMMI, dan tanpa mengetahui kejadian sebenarnya, langsung di posting di FB milik tersangka, akun tersangka memiliki 1.557 teman, dan konten ini telah dikomentari 97 dan 30.000 dibagikan. Tindakan yang dilakukan pihak kepolisian sudah sesuai dengan prosedur, dan viralnya hashtag #mahasiswabergerak dan berita bohong tentang presiden Joko Widodo merupakan tindak pidana yang dapat diproses secara hukum. Polri menghimbau kepada masyarakat agar dapat menyebarkan berita, narasi ataupun deklarasi positif terkait pemilu 2019 yang aman, damai dan tertib demi menghindari konflik horizontal berupa permusuhan, kebencian ataupun tindakan penghinaan yang berpotensi menimbulkan bentrok antar kelompok pendukun (Kadisv Humas Polri)  

(nasional/admin)

LAINNYA
KOMENTAR
Silahkan Login Untuk Mengisi Komentar