Politik

Syafruddin Saan Wakil Ketua Komisi A DPRD Riau: Kembali Ke SOTK Lama Tidak Harus Pelantikan

Minggu, 23 Maret 2014 - 07:30 WIB , Editor: admin,

Syafruddin-SaanPekanbaru Tribunterkini – Berdasarkan Rapat intern Pemerintah Provinsi Riau, dalam mempercepat Penggunaan APBD 2014 disepakati mrnggunakan SOTK Lama. Sementara mengenai Pejabat yang sebelumnya sudah dilantik mengisi SOTK Baru, dalam mengembalikannya ke jabatan lama tidak perlu dilakukan Pelantikan lagi. Ini dikatakan oleh Wakil Ketua Komisi A, DPRD Riau, Syafruddin Saan saat dimintai komentarnya mengenai seputar “kejadian” penyebab belum bisanya digunakan APBD 2014 hingga memasuki akhir bulan Maret 2014. “Tidak perlu lagi dilantik, ini tinggal mengembalikan saja ke Pejabat lamanya sesuai SOTK sebelumnya itu. Jadi sudah otomatis saja, seperti sebelumnya”, jelas Anggota Dewan Fraksi PKS ini. Dikatakan juga oleh Politisi Dapil Rohul-Rohil ini, SOTK baru bukan dibatalkan, hanya saja ditangguhkan Penggunaannya menunggu Anggaran Perubahan 2014. “Belum tentu juga Pejabat yang sudah dilantik di SOTK baru, nanti akan dipakai lagi saat penyesuaian”, terangnya saat dikonfirmasi Pejabat yang sudah dilantik itu akan pasti duduk di SOTK Baru. Sebagaimana yang sudah dirilis media ini, dalam SOTK Baru, Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Riau secara umum tidak terjadi perubahan. Staf ahli Gubernur tetap Lima, Jumlah Asisten tetap Tiga, Biro tetap Sembilan dengan penambahan nomenklatur Biro Adm Perekonomian dan Sumber Daya Air. Kemudian pemisahan Tiga Bidang yang sebelumnya satu yaitu Biro Hukum, Organisasi dan Tata Laksana sehingga berkembang menjadi Dua Biro yakni Biro Hukum dan HAM, yang ke dua Biro Organisasi. Biro Keuangan naik kelas jadi Badan Baru yang sebelumnya tidak ada yakni Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah. Untuk SOTK Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah, terjadi Pengembangan dengan penambahan Lembaga Teknis Daerah (LTD) yaitu adanya Badan Nasional Pengelola Perbatasan. Disamping itu juga akibat dari Perkembangan RS Petala Bumi yang naik ke kelas tipe C yang mengubah LTD dari semula 17 jadi 20. Dengan catatan Perda Sekretariat Korpri dan Sekretariat KPOD tersendiri. SOTK Dinas Daerah Provinsi Riau, mengatur beberapa Dinas dan mengubah sedikit Dinas dengan menggabungkan dan memisahkan sesuai kebutuhan dan efisiensi dengan jumlah tetap 18. Dinas yang dimaksud Disdikbud, Diskes, Dispenda, Dissos, Disnakertransduk. Kemudian Dinas bina Marga, Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Sumber Daya Air, Dishub, Dinas Komunikasi dan Informatika, Diskanlut, Diskop Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Dispora, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Disperindag, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura, Dishut dan Disbun. Dari hasil kajian Pansus tersebut banyak mendapat intrupsi yang akhirnya disepakati dengan beberapa saran penambahan, UPT Badan Penghubung Taman Mini Indonesia masuk di Dinas Pariwisata, UPT Bandar Serai juga dimasukkan dalam Dinas Pariwisata dan Dinas Pertanian jadi Dinas Pertanian Hortikultura dan Peternakan. (**)

(nasional/admin)

LAINNYA
KOMENTAR
Silahkan Login Untuk Mengisi Komentar