Politik

Polsek Pekanbaru Kota Ringkus Pengedar Sabu

Kamis, 25 Mei 2017 - 07:30 WIB , Editor: admin,

Pekanbaru Tribunterkini- Unit Reskrim Polsek Kota melakukan penangkapan terhadap 2(dua) org pria yang diduga Pengedar Narkotika jenis Sabu yang dipimpin langsung Oleh Kanit Reskrim Polsek Kota IPDA Lukman, S.H.Penangkapan terhadap 2 (dua) orang pelaku ini dilakukan di Jl.Pengeran Hidayat Gg.Teladan Kel.Sukaramai Kec.Pekanbaru Kota Pekanbaru. Pelaku diketahui bernama Leo Fernando Als Leo Bin Agus junaidi (22) beralamat di Jln. Pangeran Hidayat Gg.Abadi Kel.Tanah Datar Kec.Pekanbaru Kota Pekanbaru. Dari tangan tersangka LEO petugas menyita Barang Bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berklip merah ukuran sedang yang berisikan butiran kristal bening yang diduga Narkotika jenis Shabu shabu, 1 (Satu) bungkus plastik bening berklip merah ukuran kecil yang berisikan butiran kristal yang diduga Narkotika jenis Shabu shabu, Uang Tunai sebesar Rp.1.400.000(Satu Juta Empat Ratus Ribu Rupiah), 1 (satu) buah potongan pipet kecil dengan warna kombinasi merah putih dan bening dan 1 (satu) buah timbangan digital merk Pocket Scale warna Hitam serta 1 (satu) Unit Handpone Samsung GT warna Hitam. Selanjutnya dari tersangka Arif Harianto Als Arif Als Anggif Bin Padli (30) beralamat di Jln. H.Agus Salim Gg.Irsyad RT 002 RW 004 Kel.Kota Baru Kec.Pekanbaru Kota Pekanbaru, petugas menyita Barang Bukti 1 (satu) unit handphone merk Samsung GT warna abu abu dan 2(dua) buah Mancis. Adapun penangkapan terhadap ke dua lelaki tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima oleh Kanit Reskrim IPDA Lukman, S.H tentang 2 (dua) orang laki-laki yang sedang melakukan transaksi narkoba, selanjutnya KanitReskrim beserta team opsnal Polsek pekanbaru kota melakukan penyelidikan terhadap ciri-ciri dari pelaku yang dimaksud. Setelah mengantongi ciri-ciri pelaku selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap ke dua pelaku daj dari hasil penggeledahan petugas menyita 1(satu) bungkus plastik bening ukuran besar berklip merah berisikan kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu shabu dari penguasaan tersangka LEO yang kepemilikannya diakui pelaku dengan maksud akan dijualnya. Selain itu kemudian 1(satu) petugas juga menyita 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran kecil berklip merah yang berisi kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu shabu yang sudah dibeli oleh tersangka ARIF seharga Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) dari tersangka LEO namun sabu tersebut masih dalam penguasaan tersangka LEO, Selanjutnya petugas mengamankan tersangka LEO dan Tersangka ARIF ke Polsek pekanbaru Kota guna proses selanjutnya. Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Susanto, S.I.K., S.H., M.H melalui Kapolsek Kota Kompol M. Hanafi membenarkan peristiwa penangkapan terhadap ke dua orang Tersangka ini dan akan menjerat nya dengan Pasal 112 Jo Pasal 114 Undang undang No.35 Th.2009 tentang Narkotika. Terkait hal Ini Kasubag Humas Polresta Pekanbaru IPDA Dodi Vivino, S.H.M.H mengucapkan terimakasih atas dukungan masyarakat sehingga ke dua orang pelaku bisa ditangkap dan menghimbau kepada masyarakat agar selalu berkoordinasi dengan kepolisian apabila mengetahui adanya pelaku penyalahgunaan Narkotika lainnya.(Ruben/Rilis Polresta Pekanbaru).

(nasional/admin)

LAINNYA
KOMENTAR
Silahkan Login Untuk Mengisi Komentar